Optimis Raih Target Rp 13 T, Pemprov Jatim Beri Diskon PKB

oleh -152 Dilihat
oleh
Abimanyu (tengah) saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, optimis dapat memenuhi target pendapatan dari sektor pajak pada 2021 mencapai Rp 13.197.429.290.118.

“Masih ada waktu empat bulan lagi. Saya optimis hingga akhir tahun 2021, target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 13 triliun dapat terpenuhi,” kata Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo kepada wartawan di kantor Bapenda Jatim, Rabu (8/9/2021).

Rasa optimis Abimanyu tersebut didasarkan pada pencapaian penyerapan pendapatan dari sektor pajak hingga awal September. Yakni Rp 9.655.022.195.322 atau setara dengan 73,16 persen dari target pendapatan dari sektor pajak.

‘’Artinya, untuk bisa mewujudkan target Rp 13 T, maka tinggal Rp 3 T lebih yang harus dicapai hingga akhir Desember. Kami optimis,” ucapnya.

Untuk memenuhi target tersebut, Bapenda Jatim memiliki program yang dapat mendongkrak pendapatan. Menyambut HUT ke-76 Pemprov Jatim, Bapenda Jatim memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemberian diskon ini mulai diberlakukan 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, sekaligus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2, 3 dan 4.

“Ini merupakan kebijakan ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. Harapannya, program ini menjadi stimulan bagi wajib pajak di masa Pandemi Covid-19,’’ ujarnya.

Diskon yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon PKB sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Selain diskon PKB, Pemprov juga merilis program pemutihan kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Abimanyu menjelaskan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.

Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. “Kami berharap, program ini bisa menggenjot penyerapan pajak sehingga target terpenuhi,’’ tuturnya.

Dijelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.

Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar. Potensi pajak yang tertunda itulah diharapkan dapat terserap melalui program pemutihan dan diskon PKB ini.

“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini, kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” paparnya.

Pemprov Jatim memiliki hitungan tersendiri dalam menerapkan kebijakan tersebut. Perkiraan besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif atau denda pajak yang dibebaskan bisa mencapai Rp 238.642.574.646.

Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1.813.976.858.183.

“Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital agar lebih mudah dan cepat. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code,” jelas Abimanyu. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.