Orang Kaya Dapat Bansos Bisa Dipidana

oleh -226 Dilihat
oleh
Pakar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr.Wahyu Djatmiko SH, MH, MSc.

NGANJUK, PETISI.CO – Di masa pandemi Corona ini, pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan sosial (Bansos) untuk warga miskin dan warga yang terdampak virus tersebut. Namun,  sayangnya, dalam pelaksanaan ditemukan berbagai penyimpangan. Diantara penyimpangan itu adalah, oarang kaya yang semestinya tidak mendapatkan bantuan tersebut malah mendapatkan. Kondisi ini di temukan di sejumlah tempat di Kabupaten Nganjuk.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Loceret. Dari sejumlah kelompok tani di tujuh desa di kecamatan ini yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pertanian, justru Kepala Desa (Kades) Bajulan, Lauji, juga mendapatkan. Bukan hanya Kades, ada perangkat desa setempat juga ikut mendapatkan BLT tersebut.

Bansos dari Kementerian Pertanian ini total nilai perorang Rp 1,8 juta. Jumlah sebesar itu merupakan akumulasi dari bantuan selama tiga bulan, yang tiap bulanya sebesar Rp 600 ribu.

Maraknya orang kaya mendapatkan bantuan sosial tersebut mendapat perhatian dari pakar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr. Wahyu Djatmiko SH, MH, MSc. Menurut dia, orang kaya mendapatkan Bansos bisa dijerat secara pidana. Karena hal tersebut masuk dalam perbuatan koruptif.

“Banyak orang kaya menerima BLT menunjukkan kuatnya kesengajaan yang didasari adanya niat jahat (mens rea) untuk memperoleh atau menikmati bantuan pemerintah yang bukan menjadi haknya. Ini jelas, perbuatan koruptif yang bisa dijerat secara pidana,” ujar Wahyu Djatmiko, kepada petisi.co.

Doktor Hukum Alumnus Undip tersebut menduga, banyaknya orang kaya mendapatkan Bansos tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat terstruktur dan massif serta berawal dari layer atas (tingkat Kabupaten). Hal tersebut sebagaimana pepatah Italia mengatakan bahwa ‘busuk ikan selalu dari kepalanya. Karena itulah, menurut dia, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan mestinya merespon kondisi seperti itu.

“Mestinya APH bisa langsung melakukan penyelidikan atau bahkan penyidikan,” tegas Wahyu Djatmiko.

Ia menyatakan, kondisi riil di masyarakat di tengah suasana pandemi Corona ini, banyak yang mengeluh, karena Bansos tidak tepat sasaran. Banyak orang miskin yang seharusnya mendapatkan Bansos, tapi  tidak mendapatkan. Justru sebaliknya ditemukan adanya orang kaya yang mendapatkan bantuan, pada hal mereka tidak layak untuk mendapatkanya. (jev)

No More Posts Available.

No more pages to load.