Orang Nomor Dua di Sidoarjo Tersandung Kasus Utang Piutang

oleh -97 Dilihat
oleh
Hartono, kuasa hukum penggugat saat berada di ruang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Subandi Wakil Bupati Sidoarjo, dikabarkan tersandung kasus utang piutang. Dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN), oleh Darmiati Tansilong, warga Waru Kab Sidoarjo, Senin (04/10/2021).

Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan, kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti.

“Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya,” kata Hartono.

Hartono menjelaskan, belum selesai pengembalian dana tersebut, di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.

Selanjutnya di bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.

Kasus tersebut hari Senin disidangkan di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan.

“Dalam fakta persidangan tadi, benar bahwa Subandi mempunyai hutang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur hutang tersebut. Artinya ia mengakui hutang tersebut,” tutur Hartono.

Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.

“Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur hutang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hartono kepada wartawan, Selasa (05/10/2021).

Hingga saat ini, kuasa hukum Wabup Sidoarjo, Subandi belum bisa dimintai keterangan soal kasus perdata yang menjerat kliennya. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.