Otak Pembunuhan di Cangar Dituntut 14 Tahun

oleh -108 Dilihat
oleh
Terdakwa Bambang Irawan dan istri, Rulin Rahayu Ningsih usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (dok)

SURABAYA, PETISI.COOtak pembunuhan terhadap Bangkit Maknuti Dunirat di Jembatan Cangar, Kota Batu, Bambang Irawan, dituntut 14 Sementara istri Bambang, Rulin Rahayu Ningsih dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa Bambang Irawan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1). “Menuntut terdakwa Bambang Irawan selama 14 tahun penjara,” kata JPU Pompy.

Terdakwa Rullin mantan kekasih Bangkit yang kini menjadi istri Bambang, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ketiga, yakni merampas kemerdekaan orang lain.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rulin Rahayu Ningsih selama tujuh tahun,” terang Pompy.

Sementara terdakwa Mohammad Imron Rusyadi dituntut 12 tahun penjara. Untuk terdakwa Kresna Bayu Firmansyah, dan Rizaldi Firmansyah masing-masing selama 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini ada 6 terdakwa. Mereka Bambang Irawan dan Rulin (suami istri), Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah, dan Rizaldi Firmansyah.

Terurai dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa Bambang Irawan bersama istrinya, Rulin pada tahun 2015 sampai 2017. Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) sebelumnya berpacaran.

Selama berpacaran korban sering meminjam uang kepada Rulin. Bahkan memakai nama Rulin untuk kredit mobil. Namun angsurannya tidak dibayar dan mobil telah digadaikan, serta menggunakan kartu kredit milik Rulin.

Setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan, utang korban masih ditanggung oleh Rulin, hal itu membuat Bambang emosi.

Pada 14 Oktober 2019, korban yang sudah berpindah tugas di dealer Suzuki Cabang Batu sedang mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan Rulin, kemudian Rulin menghubungi Bambang.

Mendengar kabar tersebut Bambang berniat untuk menemui korban, dan meminta pertanggungjawaban terkait utang piutangnya. Dia Mengajak Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah.

Sambil membawa pedang, Bambang bersama mereka mendatangi korban. Setelah tiba di halaman depan kantor UMC Jalan A Yani, dan bertemu dengan korban. Rulin sempat adu mulut dengan korban dan Bambang.

Tiba-tiba Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana langsung memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menyeret korban, memasukan dalam mobil yang dibawa Bambang.

Selanjutnya mobil berjalan. Sampai di Jalan Ketintang Surabaya, ke arah Jalan Ketintang, korban berontak berusaha kabur dengan menendang pintu mobil belakang sebelah kiri. Kemudian mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil lain,  dan saat itu banyak warga yang melihat.

Saat itu korban berteriak meminta tolong dan sempat keluar dari mobil. Namun Bambang bersama teman-temannya meyakinkan warga, bahwa korban adalah maling dan akan dibawa ke kantor polisi.

Selanjutnya mobil yang mereka tumpangi kembali ke kantor UMC Jalan A Yani, Surabaya untuk menyelesaikan masalah mobil yang ditabrak oleh Bambang, namun saat itu Rulin sudah pulang ke rumah.

Akhirnya Bambang melajukan mobil menuju ke arah tol Gunungsari dan setelah masuk pintu tol,  Bambang berinisiatif untuk menghabisi korban dengan cara menusuk dengan menggunakan pedang yang telah disiapkan.

Namun Mohammad Imron Rusyadi punya ide untuk menghabisi nyawa korban dengan cara melempar korban ke jurang di daerah Cangar, Kota Batu. Karena daerah tersebut sepi. Ide itu lantas disepakati Bambang dan yang lainya.

Sekitar pukul 21.00, mereka tiba di lokasi tepatnya di jembatan yang dimaksud. Korban dikeluarkan dari mobil kemudian Bambang membenturkan tubuh korban ke tiang besi jembatan, dan melemparkan korban ke jurang. Akhirnya korban meninggal dunia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.