Otak Pembunuhan di Cangar Divonis 12 Tahun Penjara  

oleh -69 Dilihat
oleh
Terdakwa Bambang Irawan.

SURABAYA, PETISI.COBambang Irawan, otak pembunuhan terhadap Bangkit Maknuti Dunirat di Jembatan Cangar, Kota Batu, divonis 12 tahun penjara. Sementara Mohammad Imron Rosyadi, dihukum 10 tahun penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020) itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sompy Polansky menuntut Bambang 14 tahun dan Mohammad Imron 12 tahun penjara.

JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa Bambang Irawan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1).

Mohammad Imron Rosyadi yang ikut andil dalam kasus pembunuhan itu, dinyatakan terbukti bersalah.

Sementara Rulin Rahayu Ningsih, mantan kekasih almarhum Bangkit yang kini menjadi istri Bambang, oleh JPU dinyatakan melanggar dakwaan ketiga, yakni merampas kemerdekaan orang lain.

Rulin dituntut tujuh tahun, tapi belum divonis. Terdakwa lain yang menunggu vonis, Kresna Bayu Firmansyah, dan Rizaldi Firmansyah masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari permasalahan pribadi antara terdakwa Bambang Irawan bersama istrinya, Rulin pada tahun 2015 sampai 2017. Rulin dengan Bangkit Maknutu Dunirat (korban) sebelumnya berpacaran.

Selama berpacaran korban sering meminjam uang kepada Rulin. Bahkan memakai nama Rulin untuk kredit mobil. Namun angsurannya tidak dibayar dan mobil telah digadaikan, serta menggunakan kartu kredit milik Rulin.

Setelah Rulin menikah dengan Bambang Irawan, utang korban masih ditanggung oleh Rulin, hal itu membuat Bambang emosi.

Pada 14 Oktober 2019, korban yang sudah berpindah tugas di dealer Suzuki Cabang Batu sedang mengikuti pelatihan kerja di kantor UMC Jalan A. Yani, Surabaya dan bertemu dengan Rulin, kemudian Rulin menghubungi Bambang.

Mendengar kabar tersebut Bambang menemui korban, dan meminta pertanggungjawaban terkait utang piutangnya. Dia Mengajak Mohammad Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu Firmansyah dan Rizaldi Firmansyah.

Tiba-tiba Mohammad Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana langsung memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menyeret korban,  memasukan dalam mobil yang dibawa Bambang.

Dalam perjalanan terjadi keributan. Hingga akhirnya Bambang melajukan mobil ke arah Cangar, Kota Batu. Kemudian terjadilah pembunuhan itu.

Sekitar pukul 21.00, mereka tiba dilokasi tepatnya di sebuah jembatan. Korban dikeluarkan dari mobil kemudian dibuang ke jurang. Akhirnya korban meninggal dunia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.