OTT Suap di PN Surabaya, Wakil Ketua KPK: Diserahkan di Area Parkir

oleh -125 Dilihat
oleh
Konferensi Pers penetapan tiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK. (istimewa)

JAKARTA, PETISI.COHasil pemeriksaan terhadap mereka yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sungguh mengejutkan. Betapa tidak, ternyata uang suap penanganan perkara, diserahkan di parkiran halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ini terungkap saat KPK menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis malam (20/1/2022). Terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Sekaligus menetapkan para tersangkanya.

Di depan wartawan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30, di PN Surabaya. Mengamankan lima orang yang diduga terlibat suap.

Mereka, Itong Isnaini Hidayat (IIH), hakim PN Surabaya; Muhammad Hamdan (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya; Hendro Kasiono (HK), pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP); Achmad Prihantoyo (AP) Direktur PT SGP; serta Dewi (DW), sekretaris HK.

Nawawi mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan OTT itu, sebagai salah satu bentuk komitmen nyata untuk merespon laporan masyarakat.

KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim. Penyerahan uang itu terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu HK.

“Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD, sebagai representasi IIH di salah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis malam (20/1/2022).

Tak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang, yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

“Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan,” ucapnya.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nawawi menyebut jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaini akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dan perannya dalam kasus suap. Pe. Beri suap berupa uang Rp 140 juta, adalah tersangka Hendro Kasiono.

Dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).

Sementara tersangka Hamdan dan Itong Isnaini, sebagai penerima uang Suap yang diserahkan oleh Hendro Kasiono.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.