Overregulated University? Ketika Negara Terlalu Jauh Masuk ke Ruang Akademik

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan

COBA tengok satu hari biasa di kampus. Dosen yang seharusnya menyiapkan materi kuliah atau menulis artikel ilmiah, justru menghabiskan waktu menuntaskan isian borang, rapat pemenuhan indikator, dan unggah dokumen evidensi. Ketua program studi berputar dari satu rapat penjaminan mutu ke rapat berikutnya, sambil memastikan setiap kolom terisi “sesuai format”. Mahasiswa pun menangkap kesan yang sama: kampus terasa seperti kantor administratif besar, bukan ruang tumbuhnya gagasan.

Tentu saja, aturan dan standar diperlukan. Pendidikan tinggi menyangkut masa depan generasi, uang publik, dan mutu layanan. Tetapi masalah muncul ketika aturan berubah menjadi “ban berjalan” yang tidak berhenti: satu regulasi melahirkan turunan, turunan melahirkan format, format melahirkan pelaporan, dan pelaporan melahirkan audit. Di titik tertentu, kampus tidak lagi bertanya “apakah ini membuat pembelajaran lebih baik?” melainkan “apakah ini aman dari temuan?”

Di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan serius: apakah kita sedang membangun universitas yang unggul, atau hanya universitas yang patuh?

Regulasi Itu Penting, Tetapi Tidak Boleh Menjadi Penjara

Dalam negara hukum, pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur pendidikan tinggi. Itu bukan sesuatu yang salah. Justru tanpa standar, perguruan tinggi bisa berjalan semaunya. Namun, ada beda besar antara regulasi yang berfungsi sebagai pagar keselamatan dan regulasi yang berubah menjadi penjara.

Regulasi yang sehat memberi arah umum: standar minimum mutu, akuntabilitas keuangan, perlindungan hak mahasiswa, dan kepastian prosedur. Regulasi yang berlebihan justru masuk sampai ke ruang-ruang mikro: memerinci cara kerja kampus secara seragam, menuntut laporan detail berulang, dan menilai kualitas terutama dari kepatuhan administratif. Padahal, kampus memiliki karakter yang berbeda-beda: ada yang berbasis riset, ada yang vokasional, ada yang tumbuh di daerah dengan keterbatasan sumber daya. Ketika semuanya dipaksa menjadi satu bentuk, yang hilang bukan hanya efisiensi, melainkan konteks dan kreativitas.

Analisisnya sederhana: universitas hidup dari kebebasan berpikir. Jika setiap inovasi harus melewati tumpukan prosedur, inovasi akan kalah cepat dari birokrasi. Dan bila atmosfir kampus diatur dengan logika “yang penting memenuhi”, maka kebebasan akademik lama-lama bergeser menjadi slogan.

Mutu Bukan Sekadar Bukti, Mutu adalah Budaya

Kita perlu membedakan dua hal: mutu sebagai dokumen dan mutu sebagai budaya. Dokumen penting RPS, rubrik, pemetaan capaian pembelajaran, hingga laporan evaluasi tetapi itu baru cangkang. Mutu yang sesungguhnya lahir dari budaya akademik: diskusi kelas yang jujur, riset yang berintegritas, tradisi kritik, dan kebiasaan memperbaiki pembelajaran berdasarkan data dan refleksi.

Undang-Undang Pendidikan Tinggi memberi payung tegas: perguruan tinggi berdiri di atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Intinya, sivitas akademika harus dilindungi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab. Norma ini bukan hiasan. Ia adalah fondasi agar kampus mampu menghasilkan kebenaran ilmiah tanpa tekanan politik atau kepentingan jangka pendek. (UU No. 12 Tahun 2012).

Masalahnya, ketika logika tata kelola bergeser menjadi “audit-driven”, kampus cenderung melahirkan budaya kosmetik: penting ada bukti, penting ada file, penting ada tanda tangan. Yang dikejar adalah kelengkapan, bukan kedalaman. Ironisnya, sistem seperti ini bisa menipu banyak pihak: tampak rapi, tetapi tidak selalu menguatkan kualitas belajar.

Negara Jangan Mengatur sampai ke Dapur Ilmu

Dalam konteks otonomi perguruan tinggi, Mahkamah Konstitusi berulang kali menekankan pentingnya kemandirian kampus agar kebebasan akademik dan otonomi keilmuan tidak tersandera. Di beberapa putusan terkait UU Pendidikan Tinggi, MK menempatkan otonomi sebagai prasyarat agar perguruan tinggi bisa menjalankan fungsi ilmiahnya secara bermartabat.

Tafsiran ini relevan untuk kondisi hari ini. Negara boleh mengatur standar, tetapi jangan mengatur sampai ke “dapur ilmu”: bagaimana persisnya kampus menyusun kurikulum, menjalankan evaluasi, atau membangun budaya pembelajaran. Detail seperti ini seharusnya menjadi urusan akademik dan manajerial perguruan tinggi, bukan intervensi administratif yang seragam.

Kalau negara mengatur terlalu jauh, ada dua risiko besar. Pertama, kampus kehilangan kelincahan untuk bereksperimen dan merespons perubahan. Kedua, kampus menjadi takut berbeda. Padahal, universitas unggul justru lahir dari keberanian menjadi berbeda: menemukan pendekatan riset yang khas, mengembangkan pedagogi yang relevan, dan membangun inovasi tata kelola.

Suara Ahli: Otonomi Tidak Berarti Bebas Tanpa Tanggung Jawab

Dalam diskursus publik tentang otonomi pendidikan tinggi, Prof. Dr. Bagir Manan menegaskan bahwa otonomi perguruan tinggi bukanlah pembangkangan terhadap negara. Otonomi adalah “urusan rumah tangga” kampus dalam kerangka negara hukum: kampus diberi ruang mengatur dirinya agar bisa menjalankan fungsi ilmiah, tetapi tetap bertanggung jawab.

Pandangan ini penting karena sering ada kekeliruan: otonomi dipahami sebagai ancaman terhadap pengawasan. Padahal, pengawasan tidak harus identik dengan intervensi detail. Pengawasan bisa dilakukan melalui standar minimum yang jelas, transparansi keuangan, dan penguatan etika akademik. Dengan kata lain, negara tidak perlu memegang setir setiap saat; cukup memastikan kendaraan kampus berjalan di jalur keselamatan.

Dari sisi HAM dan kebebasan sipil, beberapa akademisi juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik di Indonesia kerap menghadapi tantangan baik dalam bentuk tekanan, pembatasan halus, maupun ketidakpastian norma. Jika ruang akademik semakin terikat oleh prosedur dan interpretasi sepihak, maka kebebasan akademik mudah terkikis.

Inilah mengapa overregulation tidak boleh dianggap sekadar persoalan “administrasi yang melelahkan”. Ia bisa menjadi pintu masuk pembatasan akademik yang lebih serius, terutama bila aturan dipakai untuk menormalisasi kepatuhan, bukan menumbuhkan kualitas.

Dampak Nyata: Inovasi Lambat, Dosen Lelah, Mutu Jadi Formalitas

Dampak overregulation tidak abstrak. Ia terlihat jelas.

Pertama, inovasi melambat. Kampus butuh keputusan cepat untuk menjawab kebutuhan dunia kerja, teknologi baru, dan pola belajar yang berubah. Bila setiap langkah harus melewati birokrasi panjang, kampus kalah cepat.

Kedua, dosen kelelahan administratif. Dosen akhirnya bekerja demi apa yang diukur. Bila yang diukur adalah bukti administratif, maka bukti administratiflah yang dikejar. Konsekuensinya, riset dan pembelajaran yang memerlukan fokus sering tersingkir.

Ketiga, mutu menjadi formalitas. Kita bisa memiliki peta kurikulum yang rapi, tetapi proses belajar tidak berubah. Kita bisa memiliki rubrik penilaian, tetapi penilaian tetap tidak autentik. Mutu akhirnya berhenti pada “keterpenuhan”, bukan “ketercapaian”.

Keempat, ruang akademik menyempit. Jika budaya kampus dibentuk oleh ketakutan terhadap temuan, suasana ilmiah akan menurun. Padahal, ilmu pengetahuan tumbuh dari keberanian untuk menguji, mengkritik, bahkan membantah.

Jalan Tengah: Atur Secukupnya, Jaga yang Esensial

Maka, apa yang perlu dilakukan?

1.Geser dari aturan rinci ke aturan berbasis prinsip. Negara cukup menetapkan arah umum: standar minimum dan indikator mutu yang substantif, bukan merinci cara kerja kampus secara seragam.

2.Audit berbasis risiko, bukan berbasis kecurigaan massal. Kampus dengan rekam jejak baik tidak perlu diperlakukan sama dengan kampus yang bermasalah. Pengawasan harus proporsional.

3.Perkuat perlindungan kebebasan akademik. Jika hukum mengakui kebebasan akademik, maka seluruh kebijakan turunan harus konsisten melindunginya, bukan membuat pintu pembatasan terselubung.

4.Otonomi harus disertai akuntabilitas. Kampus tetap wajib transparan, menjaga integritas, dan melindungi hak mahasiswa. Tetapi biarkan kampus memilih cara terbaik sesuai konteksnya.

Pada akhirnya, universitas tidak menjadi unggul hanya karena patuh. Universitas unggul karena berani berpikir, jujur secara ilmiah, dan mampu bertanggung jawab pada publik. Negara perlu hadir, tetapi sebagai penjaga pagar: memastikan standar minimum, mencegah penyimpangan, dan menjaga hak warga. Sementara itu, kampus harus diberi ruang mengatur rumahnya sendiri agar ilmu pengetahuan tetap tumbuh sebagai nadi peradaban. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim