SIDOARJO, PETISI.CO – Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap bangunan gedung Graha London PT Pancatradi yang difungsikan sebagai pabrik pembuat roti dan wafer yang berada di Jalan Raya Jenggolo No 21, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Rabu(11/12/2019).
Eksekusi bangunan yang dipergunakan untuk produksi roti di atas lahan seluas 1.140 meter persegi tersebut, tidak ada perlawanan dari termohon juga karyawan. Penetapan eksekusi nomor: 21/Eks.RL/2019/PN.sda dilaksanakan oleh juru sita tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian,TNI dan Satpol PP Sidoarjo.
Sambodo Rahardjo SH selaku juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengatakan bahwa eksekusi tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk aanmaning kepada termohon namun tidak dihiraukan. Sehingga pemohon Risqi Billah Basalamah yang memiliki objek tersebut, meminta bantuan pengadilan.
“Dengan adanya eksekusi ini, para karyawan tidak bisa bekerja lagi,” ucap Ani salah satu karyawan.
Sekitar 35 karyawan masih menunggu kejelasan dari pihak manajemen perusahaan. “Dengan adanya eksekusi ini apakah nanti kita tetap dipekerjakan atau diberhentikan. Kita juga tidak tahu mas, kalau seandainya diberhentikan kami meminta hak kami, ya seperti sisa gaji yang belum dibayar dan juga uang pesangon,” ucap Siti Rahayu.
Objek eksekusi ini, sebelumnya berupa 3 sertifikat milik Sucahyo Effendi, Bambang Irawan, dan Eddy Sujatmiko yang dijaminkan ke BRI sampai kredit macet hingga dilelang dan pemenang lelang yaitu Risqi Billah Basalamah.
Dalam proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari pihak pabrik maupun karyawan. Meski berjalan kondusif, para personel gabungan tetap berjaga-jaga hingga eksekusi pengeluaran barang dan mesin selesai. (try)