Pabrik Tembakau Tanggulangin Diduga Produksi Rokok dengan Pita Cukai Ilegal

oleh -646 Dilihat
oleh
Pabrik tembakau Tanggulangin yang diduga produksi rokok dengan pita cukai ilegal.

SIDOARJO, PETISI.CO – Sebuah gudang tembakau Delta Makmur yang berada di Desa Radegan, Kec Tanggulangin, Kab Sidoarjo, diduga membuat rokok merk Coffee Stik yang menggunakan pita cukai ilegal.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kalau gudang itu juga membuat rokok. Menurut keterangan security bahwa gudang ini hanya memproduksi tembakau.

“Kita bukan pabrik rokok mas tapi gudang ini hanya memproduksi dan menyimpan tembakau saja dan pemilik pun jarang ke gudang,” kata Ahmad, security.

Sementara itu Kapolsek Tanggulangin, AKP Eka Wira Dharma Sibrani saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (04/03/2021) mengatakan bahwa kita sudah melakukan investigasi digudang tersebut. Aaat meninjau ke sana menemukan 86 bungkus rokok.

“Dari temuan ini ada pita cukai tidak sesuai dengan isi rokoknya hingga kita amankan untuk kita koordinasikan ke pihak bea dan cukai agar ditindaklanjuti,” terang AKP Eka Wira Dharma Sibrani.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.