SIDOARJO, PETISI.CO – Kabar kapan Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK-APBD) 2018 Kabupaten Sidoarjo digedok masih kabur.
Belum adanya kejelasan terkait hal tersebut, membuat sebagian rekanan merasa resah.
Pasalnya, sebagian rekanan yang mengerjakan proyek APBD 2017, akibat terlambat menyelesaikan, diberi tenggat waktu 50 hari dan tuntas, dijanjikan pencairannya bila PAK-APBD 2018 sudah digedok.
Namun kenyataannya, hingga kini belum ada kepastian soal pembahasan PAK-APBD 2018 itu.
“Padahal, saya butuh buat bayar utang material proyek, upah pekerja dan masih banyak lagi lainnya. Tidak mungkin saya sebut satu-persatu,” keluh seorang rekanan yang namanya enggan dipublikasikan.
Hal senada juga diungkapkan pejabat teras Pemkab Sidoarjo, bila PAK-APBD 2018 tak kunjung disahkan, tentu pihaknya tak bisa menyelesaikan pembayaran sebagian proyek tahun sebelumnya.
Termasuk, proyek-proyek yang perlu suntikan tambahan dana tahun ini, dipastikan tidak terealisasi.
“Kalau PAK-APBD 2018 tidak segera disahkan, ya proyek-proyek 2017 yang belum terbayar ya tidak bisa dibayar, juga dipastikan proyek-proyek tahun ini yang perlu tambahan dana, tentu tak bisa direalisasikan,” tandas pejabat yang keberatan namanya disebutkan.
Sementara itu, Staf Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mukzizat menegaskan PAK-APBD 2018 bisa dibahas, jika Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 sudah disetujui eksekutif dan legislatif menjadi Perda.
“Apabila pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 belum disahkan, dipaksa membahas PAK-APBD 2018 dipastikan melanggar aturan,” tandasnya saat sosialisasi Permendagri 38/2018 di Pendopo Delta Nugraha Sidoarjo beberapa pekan lalu.(wachid)