Prihatin Korupsi Merajalela di Indonesia
Sidoarjo, petisi.co – Kasus korupsi di Indonesia yang kian merajalela hampir di semua sektor menjadi topik pembahasan hangat dalam Seminar nasional yang digelar di ruang Mini Teater Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Jum’at (7/3/2025).
Menurut salah satu pembicara, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, korupsi di tanah air sudah menggerogoti bangsa hingga perekonomian nasional menjadi terpuruk.
“Korupsi gila-gilaan di Indonesia. Mulai dari Pertamina, PT timah, reboisasi, hingga emas dikorupsi. Seakan-akan para koruptor ini saling berlomba memperkaya diri. Sehingga perekonomian nasional mengalami krisis dampaknya pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran,” terang Prija disambut tepuk riuh seluruh peserta seminar.
Bahkan, dirinya berani menyebut lemahnya penangganan kasus korupsi bisa menggiring Indonesia pada jurang masa depan suram (madesu).
“Kalau lihat korupsi dimana-mana seperti sekarang ini, Indonesia berada di bibir jurang madesu. Terlebih hukum tidak ditegakkan secara tegas, padahal sudah jelas negara dirugikan ratusan trilyun,” tutur pakar hukum sekaligus konsultan KPK ini.
Karena sangat merugikan negara, imbuhnya sudah selayaknya para koruptor dihukum mati. Namun ironisnya, penegak hukum seperti jaksa maupun hakim tidak pernah menggunakan pasal 2 ayat 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana mati bagi koruptor.
“Ketidakberanian jaksa dalam menuntut hukuman mati bagi terdakwa koruptor menjadikan kasus korupsi di Indonesia kian menggurita. Selama ini yang dijadikan pedoman baik oleh jaksa maupun hakim yakni pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama maksimal 20 tahun. Seandainya yang diterapkan pasal 2 ayat 2, koruptor tidak akan tumbuh subur di Indonesia,” ujar Prija penuh optimis.
Prija memastikan saat kondisi ekonomi negara sulit atau krisis hingga diberlakukannya efisiensi anggaran serta PHK banyak terjadi, maka penerapan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor perlu ditegakkan secara serius.
“Repotnya, sampai sekarang DPR masih enggan membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi, koruptor tidak hanya dihukum mati tapi juga dimiskinkan. takutnya DPR, jika UU ini disahkan akan berbalik arah menjadi senjata makan tuan, atau kena mereka sendiri,” tambahnya.
Prija Djatmika juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam penegakan hukum yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Menurutnya, meskipun regulasi dan institusi hukum terus diperbaiki, penegakan hukum tetap lemah jika budaya hukum masyarakat dan aparat tidak mendukung.
“Fenomena no viral, no justice mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Salah satu contoh aparat hukum baru bergerak setelah ada tekanan publik di media sosial, seperti Ini artinya penegakan hukum khan jelek,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur LKBH Umsida Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H, M.H, menjelaskan Kegiatan Seminar nasional bertemakan penegakan hukum dan kewenangan penyidikan dalam integrated Criminal Justice System ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap berbagai persoalan hukum yang tengah berkembang di Indonesia.
“Kami ingin mengajak para mahasiswa agar lebih melek hukum dengan memahami isu-isu hukum terkini, seperti revisi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan yang masih menuai kritik,” jelasnya.
Rifki juga menekankan peran penting mahasiswa dalam mengawal perubahan bangsa. Ia menyinggung fenomena tagar Indonesia Gelap yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Pertanyaannya, gelapnya di mana? Apakah karena korupsi yang merajalela? Ketidakadilan hukum? Ini harus dikaji lebih dalam, agar mahasiswa tidak hanya sekadar ikut tren, tetapi juga memahami permasalahan dan mencari solusi,” katanya.
Selain mengundang pemateri Dr Prija Djatmika, S.H, M.S, seminar nasional ini juga menghadirkan 4 pembicara ternama lainnya, yakni Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H, M.H, Dosen Pascasarjana Magister Hukum Universitas Bhayangkara Dr. Yahman, S.H, M.H, Associate Prifessor Universitas Airlangga Dr. Radian Salman, S.H, LL.M, serta Kabid Litigasi dan penangganan perkara LKBH Umsida Ahmad Bagus Aditia, S.H. (luk)