Palacuran Jaringan Internet

oleh -67 Dilihat
oleh
Oleh : Yunanto*

Tenggang rasa memang salah satu watak bijak bangsa kita. Begitu besar tenggang rasa kita, sampai hal-ihwal yang negatif pun  diperhalus penyebutannya. Itulah  eufimisme, penghalusan  terminologi sekaligus penyebutan.

Banyak contohnya. Pelacur misalnya, dieufimismekan menjadi pekerja seks komersial, lantas diakronimkan (disingkat) PSK. Padahal, tidak semua malah bisa menjadi baik setelah dieufimismekan. Bahkan bisa sebaliknya,  menjadi “sok halus”, tidak faktual, dan tidak konsisten.

Betapa tidak; bila faktanya pelacur, sebut saja pelacur. Tak perlu disebut PSK. Begitu pula pelacuran, tidak perlu diperhalus menjadi prostitusi. Sekali lagi, tidak konsisten.

Di mana “letak” tidak konsistennya? Tentu saja di logika makna yang dikandung dalam eufimisme tersebut. Coba renungkan, apakah sebutan “pekerja seks komersial” (PSK) berkorelasi rasional-faktual dengan “nasib” dan “eksistensi” pelacur? Jika jawabannya “Ya”, mengapa pelacur tidak masuk ke dalam (menjadi bagian) dari organisasi serikat pekerja?

Lebih konyol lagi, mengapa pelacur yang dieufimismekan dengan terminologi “pekerja” (PSK) tidak “diakses” dalam hukum positif berupa undang-undang tentang tenaga kerja? Bila saya pinjam “ilmu” Jaya Suprana, maka fakta itu bisa disebut kelirumologi,  disiplin ilmu tentang kekeliruan.

Terminologi PSK muncul menggantikan terminologi WTS, singkatan dari Wanita Tuna Susila. Istilah WTS lebih faktual-rasional untuk menyebut perempuan yang “cacat” (tuna) perilaku sosialnya. Fakta lain, komplek pelacuran pun lazim disebut lokalisasi WTS. Bukan lokalisasi PSK.

* * * * *

Sekarang ihwal terminologi prostitusi online yang sedang naik daun dan disidik di Mapolda Jatim.

“Online”, kebalikan dari “offline”. Kata “on” berarti “hidup” dan “line” berarti “saluran”. Makna utuh dari “online” adalah keadaan komputer yang terkoneksi/terhubung ke jaringan internet, sehingga komputer yang online dapat mengakses internet/browsing, mencari berbagai informasi di internet.

Itulah makna “online” yang saya petik dari “Mbah” Google. Apakah kelak terminologi pelacuran lewat internet juga dieufimismekan dengan akronim “PSK-E” atau “I-PSK” seperti pada akronim KTP-E atau I-KTP? Walahualam. Namun, jika ya, kebangetan. Maksud saya, kelewatan tidak konsisten. Tidak faktual-rasional.

Faktanya, ada pelacur yang menjajakan diri dengan “modus operandi” menabur informasi lewat jaringan internet, ya sebut saja dengan terminologi “pelacuran jaringan internet”. Bila mau diakronimkan, ya singkat saja PJI. Sebutan prostitusi online hanyalah eufimisme. Siapa diuntungkan dan siapa dirugikan oleh eufimisme tersebut? Itulah inti sari opini ini.

Mari renungkan. Siapa pun di republik tercinta ini, yang beragama dan beriman kepada Tuhan YME, pastilah meyakini bahwa pelacur dan pelacuran adalah sangat tidak baik.

Dari sudut pandang idiologi Pancasila pun jelas tidak beradab, karena “memperdagangkan” manusia (Sila ke-2 Pancasila). Saya berpendapat penghalusan istilah atau eufimisme pelacur dengan PSK dan pelacuran dengan prostitusi, justru “menyembunyikan” ketidak-beradaban tersebut.

Prostitusi adalah kata resapan dari Bahasa Inggris, “prostitute” yang  berarti pelacur, lonte, sundal, cabo, wanita tuna susila. Maka, bila saya pinjam “ilmu” Jaya Suprana, eufimisme pelacur menjadi PSK dan pelacuran disebut prostitusi, boleh jadi masuk ranah disiplin ilmu “konyolmologi”.

* * * * *

Peradaban semakin maju. Teknologi semakin canggih. Hal itu adalah sebuah  keniscayaan. Sekarang saja, dunia sudah dalam genggaman tangan setiap orang yang menggunakan handphone (HP) berjaringan internet. Di mana pun mereka berada, tak soal. Jagat raya rasanya menjadi hanya selebar daun kelor.

Di sisi lain, generasi masa kini, generasi milenial, juga cepat melesat jauh dalam hal kepiawaiannya sebagai pengguna HP berjaringan internet. Mustahil menyembunyikan berbagai hal yang tabu/tidak baik dari daya mampu browsing mereka. Sekali lagi, itu fakta.

Kembali ke topik pelacur dan pelacuran. Saya beropini, sebaiknya tidak menyembunyikan keburukannya dengan eufimisme PSK dan prostitusi. Hal tersebut malah berpotensi membuat generasi muda menganggap enteng keburukan moral dan kebejatan akhlak dalam terminologi pelacur dan pelacuran.

Dari sisi hal yang kasat mata, eufimisme terhadap terminologi pelacur dan pelacuran juga “menyembunyikan ancaman bahaya” pada kesehatan jasmani. Timbulnya berbagai macam penyakit (fisik), antara lain sipilis/GO, HIV/AIDS, adalah realitas yang tidak patut disembunyikan dari pengetahuan untuk generasi muda. Galibnya, generasi muda harus dibikin takut “mengkonsumsi” pelacur.

Pelacur tetap saja pelacur. Bukan pekerja berterminologi PSK. Pelacur memang bukan pekerja dalam arti dan makna yang sebenar-benarnya pekerja. Lantaran itu ajaran agama apa pun mengharamka. Demikian pula hukum positif (undang-undang).

Selama lebih dari tiga dasawarsa berprofesi sebagai jurnalis, saya tidak pernah mengeufimismekan pelacur dan pelacuran dalam karya-karya jurnalistik saya. Germo sekalipun tidak saya perhalus dengan terminologi mucikari.

Bagaimana sebutan untuk  pihak “pembeli”?

Saya sebut dengan istilah “lelaki hidung belang”. Masih saja berupa kiasan. Terasa tidak adil dan tidak imbang dengan sebutan pelacur.  Ya memang. Mungkin Anda punya istilah yang lebih tepat untuk menyebut konsumen pelacur tanpa eufimisme?

*)penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Publisistik – Jakarta; selama 32 tahun berprofesi sebagai jurnalis, antara lain di Harian Sore “Surabaya Post” (1982 – 2002); berdomisili di Pakisaji, Kabupaten Malang.