SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Hau Thye Joon yang tersandung kasus desain industri, dihukum enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti memakai, menjual, mengimpor dan atau mengedarkan barang yang mempunyai perlindungan konfigurasi.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Gunawan Tri menyatakan, terdakwa Hau Thye Joon terbukti secara sah melanggar pasal 54 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” kata Hakim Gunawan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/3/2021).
Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Atas putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata jaksa dan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Hau Thye Joon yang menjabat sebagai Direktur PT Solihin Jaya Industri ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, terdakwa menjual gerobak merek Faralla sejak tahun 2013. Selain itu, ada merek Dragon Fly sejak tahun 2008, sedangkan gerobak dorong merek Seagul diimpor dari China sejak tahun 2015.
Chung She Direktur PT Mitra Anarwata Sasmaya kemudian mengetahui ada pihak lain yang dengan sengaja atau tanpa izin membuat, memakai, menjual, mengimpor dan atau mengedarkan barang yang mempunyai perlindungan konfigurasi atas Desain Industri yang dimiliki oleh saksi Chung She.
Sehingga pada tanggal 8 Januari 2012, Chung She memberikan pengumuman terbuka melalui surat kabar nasional agar pihak lain menghentikan kegiatan membuat, agar tidak mendapatkan tuntutan hukum.
Meskipun telah mengumumkan secara terbuka melalui surat kabar, Chung She masih menemukan pihak-pihak yang dengan sengaja tanpa izin membuat, menjual dan mengimpor Gerobak Dorong yang memiliki bentuk sama seperti perlindungan atas konfigurasi desain industri yang dimiliki oleh Chung She.
Bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran perlindungan desain industri yang dimilikinya, Chung She melakukan pembelian Gerobak Dorong merek Dragon Fly di Pertokoan Jalan Galaxy A7 Tembaan, Surabaya milik saksi Tandiono Limanto.
Saksi Tandiono Limanto kemudian menerangkan bahwa Gerobak Dorong memperoleh dari PT Solihin Jaya Industri dengan cara melakukan pembelian setiap unit seharga Rp 340 ribu dan dijual Rp 375 ribu secara tunai sejak Oktober 2017 sampai dengan 3 Januari 2018.
Tidak hanya itu, pelapor Chung She juga mengetahui jika saksi Go Gunawan Chandra Sampurna sebagai pemilik Toko Cahaya Anugerah Semarang menjual gerobak dorong yang dibeli dari terdakwa Hau Thye Joon merek Seagull sejak 2015, seharga Rp 345 ribu, Dragon Fly Rp 305 ribu dan Farfalla Rp 315 ribu. (pri)