Paman Berbuat Asusila Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -79 Dilihat
oleh
Pelaku asusila yang diamankan di Mapoltrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – SG (48) kuli bangunan diringkus anggota Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah berbuat asusila terhadap PY (15) anak di bawah umur Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya, Senin (10/1/22) sekitar jam 21.00 Wib.

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan sekarang ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Korban dengan tersangka masih saudara tak lain adalah paman korban. Perbuatan tersangka terungkap oleh orang tua korban yang curiga karena adanya cerita-cerita yang kurang enak dari tetangga korban.

Setelah itu korban dicerca pertanyaan dan akhirnya mengakui diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya sebanyak 3 kali.

“Rumah kos korban sepi pada 16 Desember 2021. Tersangka merayu korban dengan mengatakan ‘Pris Ayo bobo’ namun korban tidak mau. Kemudian tersangka yang sudah kerasukan setan menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur kemudian terjadi tindakan asusila,” ungkap Kanitreskrim.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, celana pendek warna biru muda, kaos dan rok panjang.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu NO.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 6 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.