Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Kritisi Dua Reperda 

oleh -171 Dilihat
oleh
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto kritisi dua reperda 

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna untuk menindak lanjuti agenda rapat paripurna yang sebelumnya pada tanggal 29 November 2021.

Rapat paripurna terkait penjelasan bupati terhadap dua reperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Kamis (2/12/2021) di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh dan juga dihadiri Bupati Mojokerto, Dr Hj ikfina Fatmawati bersama OPD, dan forkopimda.

Pandangan umum fraksi DPRD yang diwakili setiap anggota terkait dua reperda, terjadi pro dan kontra dalam menyikapi dua reperda. Salah satunya dari fraksi PKS yang menyikapi terkait usulan dua reperda timbul karena adanya peraturan pemerintah melalui peraturan menteri terkait undang undang cipta kerja yang kita tau sendiri undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja telah diputus oleh mahkamah konstitusi inkonstitusional yang bertentangan dengan undang-undang 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersarat.

Karena itu hakim MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja paling lama 2 tahun jika dalam 2 tahun tidak ada perbaikan maka undang undang cipta kerja dinyatakan tidak berlaku.

MK melarang pemerintah keluarkan kebijakan strategi serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Atas dasar putusan MK fraksi-fraksi PKS berpendapat alangkah baiknya dua reperda yang dimaksud agar dipertimbangkan atau ditunda sampai revisi undang-undang cipta kerja selesai dan berkekuatan hukum tetap,” tutup jubir PKS.

Dalam pandangan umum fraksi PKB, PDI, Demokrat, Nasdem dan Hanura tetap memberikan catatan dan lampiran yang tak terpisahkan  untuk di jawab bupati terkait dua reperda  dengan penjelasan secara yuridis , sosiologis dan filosofis dan sejauh mana eksekutif melakukan kajian kajian  guna memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Mojokerto. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.