Pansus DPRD Jember Mempertanyakan Ketidakjelasan Anggaran Covid-19 senilai Rp 107 M

oleh -57 Dilihat
oleh
Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, Mufid.

JEMBER, PETISI.CO – Pansus Covid-19 DPRD Jember, mempertanyakan ketidak jelasan anggaran Covid 19 senilai Rp 107 M tahun 2020, dari total anggaran Rp 479 M, dimana Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Jember tidak bisa mempertanggung jawabkannya. Untuk mendapatkan kejelasan alur anggaran itu, maka Pansus Covid-19 DPRD Jember mengundang OPD Pemkab Jember, Selasa (15 Juni 2021).

Berpijak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menurut Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD, Mufid, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjelaskan bahwa jawaban dari Dinas Sosial, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mantan Kepala BPKAD Jember, Penny Arta Media, Mantan Kabag Umum, Danang Andre Asmara, Plt Kepala BPBD Kab Jember, Mohammad Jamil, bersifat normative, bahwa pertanggung jawaban dari penggunaan anggaran Covid-19 itu sudah dibuat Laporan Pertanggung jawabannya.

“Hanya saja, mengapa BPKAD saat itu (dijabat Yuliana Harimurti) tidak mau bertanda tangan, padahal inspektorat sudah melakukan review dua kali, dan ketika disampaikan ke BPK malah menjadi catatan,” paparnya.

Karenanya, Pansus Covid-19 DPRD Jember, kata Mufid yang bertindak sebagai pimpinan sidang, akan memanggil Yuliana Harimurti, sebagai orang yang menjabat Kepala BPKAD Jember kala itu, untuk mempertanyakan alasannya tidak berkenan tanda tangan.

Ditanya tentang penjelasan Danang Andre Asmara, saat menjabat selaku Kabag Umum Setdakab Jember, bahwa dirinya hanya bisa mempertanggung jawabkan anggaran 50 Milyar dibagian umum, menurut Mufid, pihak Pansus 19 DPRD Jember tetap mempertanyakan sejumlah anggaran itu, yang masih menjadi catatan BPK.

“Ya kami akan tetap memanggil, Bu Yuli untuk mendapatkan kejelasan tentang anggaran itu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sedangkan anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Agusta Jaka Purwana, merasa tidak puas dengan jawaban para mantan pejabat era mantan Bupati Jember, Faida MMR, atas perencanaan penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 479 M, yang menurutnya patut dipertanyakan.

“Kalaupun dibelanjakan untuk sarana dan prasarana, kok kualitasnya gak bagus,” keluhnya.

Kekesalan Politisi Demokrat itu, memuncak saat para pejabat yang bertanggung jawab hanya menjawab secara gamblang, terkait dengan pertanggung jawaban anggaran.

“Ya jelaslah, sepertinya ada yang sengaja ditutup-tutupi,” sergahnya.

Sedangkan, Plt Kepala BPBD Kabupaten Jember, M Jamil, saat ditanya wartawan menjelaskan, anggaran untuk penanganan Covid-19 2020 bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga), karena memang merupakan refocusing dari anggaran yang sebelumnya belum ada.

“Anggaran untuk pandemi ini, Kabupaten jember cukup besar, itu berada di lembaga BPKAD, sehingga itu menjadi kewenangan bupati untuk menetapkan kuasa pengguna anggarannya,” jelasnya.

Sementaran Mantan Bupati Faida, menunjuk Satuki, saat itu menjabat sebagai plt. Kepala BPBD, sekaligus sebagai Sekretaris Satgas Covid 19, Untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan penanganan Covid-19 (tahun anggaran) 2020, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu bersifat pribadi.

“Jadi sifatnya bukan karena jabatannya sebagai Plt kepala BPBD, melainkan karena penunjukkannya oleh bupati. Saat itu bapak Satuki, berlaku secara pribadi. Karena anggarannya bersumber dari BTT, maka otomatis berakhir pada 31 Desember 2021. Sejak tanggal 1 bukan BPBD sebagai penanggung jawabnya, tetapi tanggung jawab pejabat yang ditunjuk sebagai KPA,” paparnya.

Ketika anggaran berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, kata Jamil, tidak berlanjut pada tahun 2021. Karena pada tanggal 1 Januari sampai 13 Maret 2021, Kabupaten Jember belum punya APBD.

“Maka pembiayaan selanjutnya bersumber dari anggaran kas mendahului dari APBD,” imbuhnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.