Panwascam Jetis Copot APK di Papan Nama Lembaga Pendidikan

oleh -76 Dilihat
oleh
APK di Papan Nama Lembaga Pendidikan yang dilepas

PONOROGO, PETISI.CO – Setelah terpasang selama enam hari, alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (27/3), akhirnya dicopot oleh Panwascam Kecamatan Jetis.

Hal ini dilakukan karena team sukses tidak mengindahkan teguran Panwascam, terkait pemasangan APK yang menggunakan sarana pendidikan.

Pencopotan APK yang dipasang di papan nama SMK JETIS-1 tadi, selain dari Panwascam Kecamatan Jetis, juga diikuti oleh petugas Trantib dan Polsek Jetis.

“Kami sudah peringatkan tim suksesnya agar APK tersebut dilepas atau dipindahkan. Karena tidak ada tindakan dari tim sukses, ya kami yang menertibkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muhammad Syaifulloh kepada petisi.co.

Penertiban ini, imbuh Syaifulloh, rutin dilakukan setiap dua minggu sekali. Namun di lokasi-lokasi yang dilarang tindakan menjadi prioritas.

“Jadi ditempat-tempat yang memang dilarang maka kami segerakan dalam bertindak,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Imam Bahrudin, Ketua Panwascam Kecamatan Jetis kepada petisi.co mengatakan saat dilakukan pencopotan tidak ada yang komplain termasuk dari tim sukses.

“Memang tidak ada yang komplain, tetapi setelah kami lepas ternyata ada orang suruhan dari timses yang meminta kembali APK tersebut,” kata Imam.

Diketahui, sejak tanggal Jumat (22/3) lalu sebuah APK bergambar pasangan Capres 02 dipasang pada papan nama SMK JETIS-1. Anehnya ketika pihak Panwascam mencari tahu siapa yang memasang, warga setempat mengaku tidak tahu.

“Tadi sempat bertanya kewarga terdekat, tapi dia mengaku tidak tahu siapa yang memasang banner tersebut,” jelas Imam.

Pantauan petisi.co di lapangan menunjukkan, pemasangan APK di papanĀ  nama SMK JETIS-1 sengaja dipasang memanfaatkan pipa tiang nama. Bahkan plang sekolah seolah berubah menjadi media APK hingga nama sekolah tidak terlihat sama sekali.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo menghimbau agar semua pihak mentaati aturan yang berlaku. “Sebelum kami tertibkan, sebainya pihak-pihak yang merasa menyalahi aturan dalam memasang APK segera ditertibkan sendiri agar APK bisa digunakan lagi,” pungkas Syaifulloh.(rib)

No More Posts Available.

No more pages to load.