Panwaslu Banyuasin Dituding Lakukan Pembiaran Kecurangan, Bapemasba Unjuk Rasa di Bawaslu Sum-Sel

oleh -127 Dilihat
oleh
Massa saat unjuk rasa di bawaslu Sumsel.

PALEMBANG, PETISI.CO – Polemik Pilkada di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel semakin bablas dan keberpihakkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya kepentingan, sehingga perlakuan tidak adil pun memicu protes.

Puluhan massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Masyarakat Banyuasin Peduli Pilkada (Bapemasaba) tergabung di Bapemasba dari mahasiswa berbagai universitas, di Palembang dan masyarakat dari 19 kecamatan di Banyuasin mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakabaring Palembang Sumatra Selatan, Rabu (21/02/18).

Bapemasbe menilai Panwaslu Banyuasin tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi Tupoksinya, yang bertanggungjawab dan menjamin Pilkada di Kabupaten Banyuasin berjalan sebagai mana mestinya, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Bapemasba menilai Panwaslu Banyuasin lamban dalam bertindak atas pelanggaran salah satu Paslon Bupati Banyuasin yang sudah terang terangan melanggar Undang Undang Rl No.5 tentang netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara.

“Kami merasa ada yang tidak beres dengan Panwaslu Kabupaten Banyuasin, dari semua permasalahan yang ada, Panwaslu hanya berdiam diri, tidak ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.

Usai melakukan orasi di halaman kantor Bawaslu Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Heriadi sebagai koordinator lapangan (Korlap) mengatakan,  “Kami sudah krisis kepercayaan pada Panwaslu Kabupaten Banyuasin, karena sebelumnya kami sudah memberikan surat pengaduan tertanggal 30 Januari 2018 tentang keterlibatan PNS/ASN oleh pejabat Pemkab Banyuasin.”

Pejabat tersebut,  menghadiri turnamen  voli yang diselenggarakan oleh H. Askolani di Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin III dengan memakai baju dinas PNS, serta mengacungkan jempol berpoto bersama.

Sama halnya terjadi pada 15 Februari 2018, pada acara peresmian pasar tradisional Desa Karang Anyar Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin Sum-Sel,  Wakil Balon Bupati Banyuasin Selamed Soemantono menandatangani peresmian pasar tersebut yang disaksikan langsung Kepala Desa Karang Anyar, Camat Tungkal Ilir dan perangkat desa lainnya.

“Usai peresmian mengacungkan lima jari, ini mengisaratkan pilih nomor 5, apakah semua ini bukan pelangaran dan kami meminta kepada Bawaslu Sumsel agar bertindak dengan keras mengacu kepada UU memberi sanksi diskualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Sum-Sel  Iin Irwanto saat dimintai keterangan,  ”Ya, ada massa yang mengatasnamakan Bapemasba-Pemantau Pilkada membawa surat pengaduan yang berisi pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon H.Askolani dan Selamed Soemantono,” jelasnya.

Iin Irwanto menambahkan, “Kami menerima segala bentuk pengaduan masyarakat, yang penting ada pelapor, alamat pelapor, bukti bukti, baik gambar atau rekaman, jika memang akurat kami Bawaslu akan menindak tegas pelangaran tersebut demi terciptanya Pilkada yang bersih dan kondusif,” ungkapnya.(rn)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.