Panwaslu Banyuasin Gelar Rakor, Bertema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’

oleh -62 Dilihat
oleh
Panwaslu Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin di Gedung Graha Sedulang Setudung

BANYUASIN, PETISI.CO –  Untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Banyuasin Sumsel, Panwaslu Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin di Gedung Graha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin, Selasa (06/03/2018).

Acara ini dilakukan sekaligus mensosialisasi kepada semua pihak tentang Peraturan KPU dan mekanisme yang tidak di perboleh kan atau melanggar ketentuan berdasar kan Undang-undang agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis seperti berfoto dan hadir pada acara yang dihadiri Paslon Baik Bupati dan Gubernur sehingga terhindar dari penindakan Panwaslu.

“Ini bentuk upaya pencegahan kami (Panwaslu), karena sering kali melihat kepala desa dan ASN yang tidak mengerti dasar hukum tentang tata acara melibatkan diri pada acara yang ada Paslonnya, sehingga dianggap tidak netral dan melanggar peraturan KPU,” ujar Iswadi Ketua Panwaslu Banyuasin dalam sambutannya.

Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang No 10 tentang Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, jika masih ada yang ditemukan maka akan diberikan penindakan.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Panwaslu Banyuasin bersama ASN, TNI / Polri dan Kades se- Kabupaten Banyuasin sepakat dan berkometmen bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu, tegakan keadilan Pemilu.

Sejauh ini, pihaknya sudah ada upaya memberikan sosialisasi melalui media massa dan tokoh masyarakat mengenai kriteria dalam bersosialisasi dimasyarakat.

“Diharapkan mereka menjaga netralitas, jika usai sosialisasi ini kami menemukan kades yang terlibat dalam kampanye Paslon maka kami akan memberikan penindakan. Contohnya jika ada kades yang berfoto dengan paslon akan diberikan sanksi berupa tertulis, lisan dan berhenti sementara,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Banyuasin SA Supriono melalui Asisten 1 Setda Dr Senen Har mengatakan, bahwa Pemkab Banyuasin telah menindaklanjuti edaran Kemenpan RB tentang tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2018.

“Larangan ASN terlibat dalam politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Rakor ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada penyelenggara pemerintah untuk tetap netralitas.

“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih baik dan motivasi kepada masyarakat untuk menyukseskan Pemilukada serentak 2018,” katanya.

Dikatakan Senen, bahwa dalam undang-undang tersebut PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/beraflliasi dengan partai politik.

Untuk itu, dalam aturan itu menegaskan beberapa larangan terhadap aktivitas PNS.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon partai politik.

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Berdasarkan peraturan itu menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi moral maupun sanksi adminitrasi tergantung kadar pelanggarannya,”tutupnya.(roni)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.