PONOROGO, PETISI.CO – Sudah dua hari ini papan nama sebuah lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Jetis ditutup alat peraga kampanye (APK) pasangan Capres 02.
Ngawurnya, pemasangan APK tersebut sengaja dipasang memanfaatkan papan nama lembaga pendidikan. Banner sengaja diikatkan pada media sehingga APK tersebut praktis memanfaatkan tiang pipa milik lembaga pendidikan. Hal ini tentu menjadi perhatian publik terkait dengan aturan pemasangan APK.
Ketua Panwas Kecamatan Jetis Imam Bahrudin, dikonfirmasi petisi.co mengaku sudah menerima laporan dari warga terkait pemasangan APK yang menggunakan media lembaga pendidikan tersebut.
“Kami sudah mengecek dan pemasangan tersebut jelas menyalahi aturan. Hal tersebut juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo,” kata Imam.
Selain mengecek dan melaporkannya ke Bawaslu, Imam mengatakan pihaknya juga menegur pihak yang memasang dan meminta untuk dilepas atau dipindah tempat pemasangannya.
“Aturannya lembaga pendidikan tidak diperbolehkan dijadikan sarana kampanye. Jadi kami juga memperingatkan pihak yang memasang agar melepas atau memindahkannya,” imbuh Imam.
Hingga berita ini ditulis belum ada pihak pemasang APK yang berhasil dikonfirmasi. Sementara pihak SMK JETIS-1 yang papan nama lembaganya dijadikan media pemasangan APK mengaku tidak tahu siapa yang memasang APK tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang memasang dan memang tidak yang memberitahukan hal tersebut.”
Secara terpisah, Mohammad Syafulloh, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo kepada petisi.co mengatakan, jika teguran dari pihaknya tidak diindahkan maka atas rekomendasi dari Bawaslu, Satpol PP yang akan melepasnya.
“Nanti Satpol PP yang akan melepas jika pihak pemasang tidak mengindahkan teguran kami,” tegas Syaifulloh.(rib)