Papi LC In Lounge Pub dan Karaoke Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -130 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Koordinator Ladies Companion (LC) di  In Lounge Pub dan Karaoke Madiun, yang bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) yang digerebekan Ditreskrimum Polda Jatim, pasalnya warga Jalan Borobudur, Kota Madiun ini telah ditetapkan sebegai tersangka karena melakukan tindak pidana asusila atau perdagangan manusia.

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit III Subdit IV Asusila, Kompol Arief Kristianto mengatakan, tanggal 1 September 2020 petugas dari Ditreskrimum unit lll Polda Jatim mendapati laporan dari masyarakat bahwa di In Lounge Pub dan Karaoke yang berada di Kota Madiun, menyediahkan layanan plus-plus atau hubungan badan.

Tersangka diamankan di Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah mendapati laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnnya pada tanggal 9 September 2020 dengan dilengkapi surat perintah, petugas mendatangi lokasi tersebut,” ujarnnya.

Saat petugas melakukan penggerebekan di Pub dan Karaoke ini, didapati seorang tamu beserta seorang LC sedang melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di dalam kamar mandi.

“Modus operandi pelaku ini menawarkan kepada tamu yang berada di Pub dan Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun. Dengan menawarkan layanan pemandu lagu (LC) yang bisa dibooking baik di luar maupun di dalam café,” ujarnya.

Sambung Trunoyudo, dengan mengambil keuntungan dari para korbannya. Setiap LC yang di Booking pelaku ini mendapat uang tips bervarian, dan untuk korbannya sebanyak 5 orang.

“Pelaku ini mendapat keuntungan dari korbannya. Dengan imbalan uang tips bervarian nominalnnya, korban ada 5 orang yang dijajakannya,” ujarnnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, antara lain uang tips Papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, Bill dari kasir, 1 buah kondom bekas, 1 buah kondom belum terpakai, 1 buah celana dalam pria dan 1 buah celana dalam wanita.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.