Tulungagung, petisi.co – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang Graha Wicaksana dipimpin ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. Turut dihadiri 36 anggota DPRD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wabup Ahmad Baharudin, Plh. Sekdakab, Asisten Setda, para Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan lainnya, Selasa (10/06/2025).
Sebelum dilakukan rapat persetujuan bersama disampaikan laporan Pansus III dan penyampaian pandangan akhir semua fraksi yang ada di Dewan.
Selaku Wakil Ketua Pansus III, Nila Kusuma W., menyampaikan, Pansus III sebelumnya telah melakukan pembahasan Ranperda tersebut melalui berbagai tahapan.
Kemudian, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan fiskal nasional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan menjamin perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung, telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bertahap, intens dan mendalam sampai dengan dinyatakan final pada tanggal 22 April 2025, dan kedua belah pihak sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Tulungagung.
“Mudah-mudahan apa yang telah dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung selama ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.
Sementara itu, Eko Wijayanto menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gerindra. Meskipun telah merekomendasikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, namun fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis, masukan dan saran, diantaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memaksimalkan potensi PAD Tulungagung seperti destinasi wisata dan parkir.
Namun demikian pihaknya juga menyoroti bahwa destinasi wisata di Tulungagung agar dikelola secara maksimal dan banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal.
Perlu adanya sosialisasi dan penegakan Perda secara maksimal, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat menghambat implementasi di lapangan.
“Kami meminta kepada OPD terkait agar lebih berani dan tegas dalam menegakkan Perda serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya juga mendorong agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai melalui digitalisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PAD.
Terkait pelayanannya, Pemkab Tulungagung perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat tim pengawas di lapangan agar pelaksanaan Perda tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
“Selanjutnya untuk parkir berlangganan diperlukan standarisasi terkait pelayanan petugas parkir . Untuk itu petugas parkir perlu dibekali dengan pelatihan agar bersifat sopan, komunikatif dan memahami sistem parkir berlangganan demi kenyamanan masyarakat pengguna parkir,” imbuhnya.
Begitu juga dengan tata kelola lokasi parkir agar benar benar sesuai dengan skema dan ditata secara professional.
“Tata kelolanya harus jelas, meliputi markanya, papan informasinya dan pencahayaannya juga harus memadai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tulungagung menegaskan, pada dasarnya semua fraksi yang ada di Dewan telah menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Setelah disepakati dan disetujui bersama untuk selanjutnya akan disampaikan ke Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” tutupnya. (par)