Parkir Sembarangan, 5 Mobil Digembok.

oleh -50 Dilihat
oleh
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir.

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Unit Lantas Polsek Gubeng melakukan razia kendaraan parkir sembarangan di kawasan Jalan Dharmawangsa, Jalan Airlangga, dan Jalan Kertajaya, Rabu (13/7/17).

Dari razia tersebut, ada lima mobil yang terkena razia dan digembok lantaran parkir di sepanjang Jalan yang terpasang rambu larangan parkir. Lima mobil tersebut digembok lantaran parkir di depan Kampus B Jalan Airlangga sebanyak empat mobil dan satu lagi parkir di Jalan Dharmawangsa Surabaya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Perhubungan, Trio Wahyu Bowo mengatakan, bagi kendaraan yang ada pemiliknya maka mereka langsung dikenai tilang. “Namun untuk yang pemilik kendaraannya tidak ada di lokasi namun diketahui parkir sembarangan maka langsung kita gembok,” kata Trio, Rabu (13/9/17).

Trio menambahkan, pemilihan lokasi untuk pelaksanaan razia kali ini memang di sini karena banyak terjadi pelanggaran, sehingga menimbulkan kemacetan. Kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran digembok roda depannya dan ditempeli stiker sebagai pemberitahuan.

“Jadi pemilik kendaraan yang digembok bisa menghubungi Command Center di 112. Baru Command Center akan memberi kabar ke tim patroli kami untuk membantu pembukaan gembok,” jelas Trio.

Setelah dibuka, masih kata Trio, gemboknya pemilik kendaraan itu akan dikenai tilang pihak kepolisian. Sehingga tetap akan sama kena sanksi tilang.

Ke depan, Dinas Perhubungan tengah mengajukan perda untuk aturan derek. Pelanggar rambu lalu lintas akan ditindak derek dan dibawa ke pool yang sudah ditentukan.

“Rencananya kalau perda sudah disetujui oleh DPRD, maka kendaraan akan di bawa ke pool di Kedung Cowek. Dendanya kena retribusi sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. (han)