Investor Kebal Hukum
SIDOARJO, PETISI.CO – Sejumlah persoalan cukup lama mengendap di Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian, pasar desa yang dibangun diatas TKD (Tanah Kas Desa) setempat akhirnya mencuat ke permukaan.
Hal itu setelah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tidak bisa diproses Pemkab Sidoajo, karena kelengkapan administrasinya belum lengkap.
Akhirnya, dinas terkait tidak berani memproses IMB atas bangunan Pasar Desa Bareng Krajan. Sebab utamanya adalah karena harga pemanfaatan lahan TKD Desa Bareng Krajan oleh investor hingga kini belum klir.
Ketua BPD Bareng Krajan, Yunus mengatakan, jika tanah TKD yang sekarang ini dibangun pasar, memiliki luas kurang lebih 8000 M2.
”Separo dari luas tersebut sudah diurug dan dibangun. Ada sekitar 300 stan yang sudah berdiri,” terangnya.
Menurutnya, berapa jumlah pastinya los yang dibangun oleh investor CV Bangun Pilar Perkasa, hingga kini belum pernah disosialisasikan dan pihak pengembang susah untuk di mintai keterangan.
Lebih lanjut Yunus mengatakan, jika perjanjian pemanfaatan lahan TKD Bareng Krajan sebesar Rp. 12 juta. Tahun dengan rentang waktu 20 tahun.
“Memang perjanjian awal itu Rp 12 juta/tahun dan tiap tahun harus naik. Saya nggak mau stop di angka Rp 12/tahun. Terlebih sudah ada dalam peranjian sewa untuk 20 tahun. Dulu, persoalan ini juga sudah di sidang di Kabupaten mas, ” terangnya.
Investor Pasar Desa Bareng Krajan Kecamatan Krian benar-benar kebal hukum. Bagimanana tidak, walau sudah berkali-kali diingatkan instansi Pemkab untuk segera melengkapi ijin namun hal itu tak pernah dipenuhi.
Bahkan intansi sekelas Pol PP tidak mampu menegakkan Perda ketika menghadapi bos CV Pilar Bangun Perkasa, investor yang membangun pasar Desa Bareng Krajan.
Ketua BPD Bareng Krajan Yunus, mengatakan jika pasar Desa itu dibangun CV Pilar Bangun Perkasa diatas TKD Desa Bareng Krajan.
Luas lahan yang dimanfaatkan seluas 8000 M2. Kini, Separo dari luas tersebut sudah diurug dan dibangun. Ada sekitar 300 stan yang sudah berdiri.
Hal itu ditegaskan Camat Krian Irani Agustin ketika dikonfirmasi terkait polemik Pasar Desa Bareng Krajan. Menurutnya persoalan Pasar Desa Bareng Krajan muncul peletakan batu pertama 3 tahun yang lalu.
“Bangunan pasar sempat distop Pol PP, tetapi mengapa bisa dilanjutkan kembali,” terang Agustin.
Setelah distop, lanjut Agustin selanjutnya dirapatkan berkali-kali dengan mengundang instansi terkai. Rapat dilakukan di Pemkab Sidoarjo.
Dari rapat ini akhirnya dilayangkan 3 surat peringatan kepada CV Pilar Bangkit Perkasa dan Pol PP sudah turun ke lokasi. Namun hingga kini ijin tak kunjung dilengkapi.
“Sudah 5 kali dilayangkan surat peringatan dilanjutkan dengan penghentian aktifitas bangunan oleh Satpol PP dan tidak dihiraukan. Nyatanya kini terbangun 300 unit kios walaupun belum mengantongi IMB,” terang Agustin.(ary)