SIDOARJO, PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemkab Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo. Ruangan yang disegel diantaranya
ULP Layanan Pengadaan Sistem Secara Elektronik (LPSE) di Setda, ruangan kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ruang Kerja Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUBMSDA.
“Katanya dari tadi malam menjelang pagi disegelnya,” kata petugas Satpol PP yang menjaga tempat tersebut, Rabu (08/01/2020).
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang yang ada di dalam tas ransel sebesar Rp 350 juta. Uang yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Diduga uang fee atau uang suap dari proyek.
Dari OTT yang dilakukan Selasa 07 Januari 2020 malam, total 6 orang dinyatakan tersangka. Mereka adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBMSDA, Penjabat Pembuat Komitmen Dinas PUBMSDA Sidoarjo,Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan serta 2 tersangka dari swasta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini saat dikonfirmasi oleh petisi.co, ia membenarkan memang ada penyegelan sejumlah ruang dan salah satunya adalah ruangan LPSE Kab Sidoarjo. “Walaupun ruang LPSE disegel, pelayanan pengadaan barang dan jasa tetap berjalan normal. Yang disegel hanya ruangan, sedangkan LPSE itu sebuah sistem pelayanan yang berbasis teknologi informasi sehingga tidak terganggu,” ujar Zaini.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, bahwa roda Pemerintahan Sidoarjo masih perjalan normal, hal ini lantaran semua program kerja sudah di rencanakan sebelumnya.
“Roda pemerintahan tak ada masalah, kebijakan semua berjalan lancar karena semua sudah dirumuskan,” tegasnya. (try)