Paslon 02 Menang, Saksi Paslon 01 dan 03 Kompak Tolak Tandatangani Berita Acara

oleh -272 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Lamongan memberikan salinan BA hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada komisioner Bawaslu Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten oleh KPU Lamongan diwarnai dengan penolakan saksi menandatangani Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi suara.

Penolakan penandatanganan BA hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu dilakukan bersama antara saksi paslon 01 (Anis-Muhaimin) dan saksi Paslon 03 (Ganjar-Mahfud).

Menurut saksi Paslon 01 Mustakim, selain adanya instruksi dari Timnas Amin, hal itu didasari atas penggunaan sirekap yang digunakan KPU Lamongan selama proses pleno berlangsung serta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 02.

“Tidak tanda tangan, kita tuangkan dalam formulir catatan kejadian khusus tentang keberatan kami dan akan kami sampaikan ke Tim Hukum pusat terkait adanya pelanggaran dan BA yang tidak kami tandatangani,” ujar Mustakim.

Hal yang sama disampaikan dari Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Khoirul Huda, penolakan itu dilakukan karena  karena menjadi perintah Partai.

“Pelanggaran etik penyelenggara dan terjadinya penggunaan alat kekuasaan dan mengerahkan aparatur negara untuk memenangkan Paslon 02, serta perilaku dan tindakan nyata yang dilakukan para aparatur sipil negara, ASN, TNI, Polri yang secara undangan-undangan harusnya netral, tapi di Pemilu 2024 aparatur tersebut tidak netral,” ucapnya.

Sementara, menanggapi adanya penolakan tandatangan dari saksi Paslon 01 dan Paslon 03, ketua KPU Lamongan, Makhrus Ali mengatakan mekanisme itu sudah regulasinya dan merupakan hak peserta pemilu.

“Ya gak papa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus,“ kata Mahrus, Senin (04/03/2024).

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di gedung KPU Lamongan dan penandatanganan BA hasil rekapitulasi penghitungan suara itu dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 05.30 WIB.

Selanjutnya, BA beserta lampiran yang berisi rekapitulasi perolehan suara baik dari Paslon Pilpres, Parpol, dan DPD akan dikirimkan ke KPU Propinsi. Selain itu setiap saksi akan menerima salinannya termasuk saksi yang menolak tandatangan. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.