Paslon MAJU Ajukan Gugatan ke MK

oleh -1343 Dilihat
oleh
Sambil berdiri, MA dan Mujiaman memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya 2020 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, menemui babak baru. Tak puas dengan penyelenggaraan pilkada Surabaya 2020, pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman (MAJU) memutuskan untuk mengajukan langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan kalah dan menang. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” tegas Machfud Arifin (MA) kepada wartawan di Posko pemenangan paslon MAJU, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam pilkada Surabaya 2020 yang berdampak langsung kepada hasil perolehan suara. Dia ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi lebih baik untuk kedepannya.

Demokrasi di Surabaya ini sudah dicanangkan oleh penyelenggara yaitu Surabaya yang hebat dan Surabaya bermartabat.

“Legacy inilah yang kami tuntut ke MK dengan perlakuan yang dilakukan oleh penyelenggara. Artinya yang berkuasa saat ini ada kecenderungan yang sangat kuat untuk melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM),” ujarnya.

Selain itu, langkah mengajukan gugatan ke MK adalah atas banyak dorongan dan ingin mempertanggung jawabkan kepada para pemilih yang berjumlah 426 ribu lebih. MK sekarang ada perubahan sistem peradilan, tidak sekedar pada jumlah angka, tetapi yang lebih ditekankan disinilah adalah keadilan substansial.

“Jadi, tidak karena selisih jauh, kemudian tidak bisa menggugat. Perubahan di MK inilah yang harus kita hormati, sungguh sangat luar biasa, supaya ada keadilan dalam proses pemilihan di Indonesia,” tegas mantan Kapolda Jatim ini.

Untuk menempuh proses hukum di MK, MA dan Mujiaman telah menunjuk tim hukum yang terdiri dari 6 pengacara. Masing-masing, Veri Junaidi SH, MH, Febri Diansyah SH, Donal Fariz SH, MH, Jamil Burhan SH, Slamet Santoso SH dan Muhammad Sholeh SH. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.