Pasuruan Darurat Kekerasan Seksual Anak

oleh -55 Dilihat
oleh
Ketua Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolres Pasuruan,saat dialogis dengan seorang pelaku sexsual anak.

PASURUAN, PETISI.CO – Sekitar 261.000 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2015-2016, sebagian besar di antaranya didominasi kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (PAI), Aris Merdeka Siraid, saat mendatangi Polres Pasuruan, Senin (14/8).

“Dari 261.000 kasus, sebagian besar didominasi kejahatan seksual terhadap anak, mencapai 58%. Itu yang terjadi sepanjang 2015 dan 2016. Karenanya Indonesia sudah masuk dalam darurat kejahatan seksual terhadap anak,” tandas Aris.

Dari besaran angka kasus kejahatan terhadap anak itu, Jawa Timur menduduki peringkat keempat. Sedangkan kejahatan terhadap anak di Kabupaten Pasuruan, selama 2017 ini saja, untuk kasus kejahatan seksual anak sudah sebanyak 37 kasus.

“Saya datang ini karena kejahatan seksual anak di Kabupaten Pasuruan, cukup tinggi dengan angka sebanyak 37 kasus selama 2017 ini. Dan kebarengan dengan adanya kasus pencabulan terhadap seorang murid oleh guru agamanya. Kami akan memberikan bantuan terapi kepada korban yang saat ini masih trauma,” imbuh Aris.

Menurut Aris, tingginya angka kejahatan terhadap anak, terutama kasus kejahatan seksual anak, dipicu oleh pornografi dan minuman keras (miras). Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan saat ini, pemicunya adalah minuman oplosan lokal (milo).

Sementara, Kapolres Pasuruan, AKBP Radian Kokrosono, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menahan pelaku kejahatan seksual terhadap Melati (11) asal Watukosek Gempol.

“Dari pengakuan pelaku berinisial IM (58), dia mengaku memberikan milo berupa campuran bodrex dan sprite. Minuman yang sebenarnya masuk dalam kategori minuman keras lokal itu, diberikan kepada banyak muridnya dengan alasan untuk obat dan penyembuhan,” kata AKBP Radian Kokrosono.

Dari pengakuan pelaku tersebut, pihak kepolisian juga berharap jika masih ada anak-anak yang menjadi korban, hendaknya segera melapor ke polisi. Pihaknya berjanji akan langsung memprosesnya, agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk mencegah semakin banyaknya kejahatan kekerasan maupun seksual terhadap anak, pihak polisi akan memberantas pornografi dan beredarnya fenomena milo. Karena dua hal itu menjadi pemicu semakin meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak. (hen)