Pasutri Kurir Sabu Jaringan Lapas Madiun Dihukum 10 Tahun Penjara

oleh -91 Dilihat
oleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membaca putusan kasus narkoba dalam sidang online.

SURABAYA, PETISI.CO – Kurir sabu seberat 800 gram, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dua terdakwa, Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti itu juga dihukum denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim diketuai Wedhayati itu dibacakan dalam sidang teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2020).

Sidang online.

Vonis bagi pasangan suami istri itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,” ujar hakim Wedhayati menutup persidangan.

Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasihat hukum kedua terdakwa, mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata dia usai persidangan.

Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.

Oleh JPU, mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.