Pasutri Palsu Tanda Tangan Komisaris untuk Jual Aset PT Sunlight Internasional  

oleh -90 Dilihat
oleh
Pasangan suami istri Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya saat menjalani sidang online.

SURABAYA, PETISI.COPasangan suami istri, Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, mengakui kesalahannya memalsu tanda tangan peralihan saham PT Sunlight International. Pengakuan itu disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/7/2020).

Kedua terdakwa mengakui semua kesalahannya, dan menyatakan menyesal sudah memalsukan tanda tangan  Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau.

“Saya menyesal Pak Hakim,” ucap terdakwa Siauw Cen di ruang sidang Cakra.

“Saya mengaku bersalah Pak Hakim,” sambung terdakwa Cahyadi Wijaya.

Usai mendengar penyesalan dari kedua terdakwa, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hariwiadi dari Kejaksaann Negeri Surabaya.

Terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, secara bersama-sama menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham milik Lim Hsien Yeow dan saksi Lim Hsien Chau, komisaris di PT Sunlight International.

Kemudian pada tanggal 2 Maret 2017 menjual aset perusahaan yang berada di Malibu Beach-Palm Beach nomor kaveling tanah F.07-66, yang terletak di Pakuwon City,  Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo.

Dalam dakwaan disebutkan,  bahwa peralihan saham tersebut dilakukan terdakwa Siauw Cen dan Cahyadi Wijaya, dengan cara memalsu tanda tangan dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahwa untuk pelaksanaan jual beli tersebut, terdakwa Siauw Cen mengaku sebagai Direktur Utama PT Sunlight International dan terdakwa Cahyadi Wijaya mengaku selaku Komisaris.

Akibat perbuatan pasutri tersebut, Lim Hsien Chau dan Lim Hsien Yeow selaku pelapor, telah dirugikan sebanyak Rp 5.390.000.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.