Patuhi Aturan Pemilu Trenggalek, Paslon Nomor Urut 1 Turunkan APK

oleh -169 Dilihat
oleh
Penurunan APK paslon nomor urut 1.

TRENGGALEK, PETISI.COSetelah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek sebagai paslon nomor urut 1, Cabup-Cawabup Trenggalek Alfan Riyanto- Zainal Fanani bergerak menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) Salah satunya APK yang ada di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kamis (24/9/2020).

APK yang diturunkan berupa baliho dan banner bergambar Alfan Rianto dan Zainal Fanani yang selama ini terpasang di seluruh Kabupaten Trenggalek.

Sebagai langkah awal dalam upaya memberikan teladan pada para pendukungnya, Alfan Riyanto dan Zainal Fanani bersama tim turun langsung dan menurunkan APK tersebut.

Totok sapaan akrabnya mengatakan alasan pencopotan APK itu karena pada tanggal 26 September 2020 sudah mulai masuk masa kampanye. Sesuai regulasi, selama masa kampanye pemasangan APK akan dilakukan oleh KPU, kecuali yang terpasang di posko.

Selain itu, pihaknya telah menerima surat edaran dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek yang meminta untuk merapikan APK yang belakangan ini terpasang di beberapa sudut kota Trenggalek dan sekitarnya.

“Dan saya mengimbau pada para kader, simpatisan yang kemarin memasang gambar kami, tolong diamankan, dicopot dari ruang publik,” pintanya.

Setelah dicopot, Totok berharap APK tersebut disimpan atau ditempatkan di kantor masing-masing parpol pemasang.

Sementara, Zainal Fanani sesaat sebelum bergerak menurunkan APK bersama jajaran partai pengusung mengatakan, bahwa penurunan APK ini dilakukan sebagai upaya memberikan contoh pada para pendukungnya untuk menaati aturan yang ditetapkan oleh pemilu.

“Kita ingin memberikan contoh, kita ingin memberikan pelajaran bahwasanya pilkada ini harus taat aturan. Karena nanti yang memasang APK ini KPU,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.