PDIP : Panwaslu Ponorogo Lakukan Penipuan dan Pembodohan Publik

oleh -38 Dilihat
oleh
Agus Widodo.

PONOROGO, PETISI.CO  – Ketua DPC PDIP Kabupaten Ponorogo Agus Widodo menuding Komisioner Panwaslu Kabupaten Ponorogo telah melakukan penipuan dan pembodohan publik.

Ini dilontarkan Agus menyikapi tindakan Widi Cahyono, Ketua Komisioner Panwaslu yang membuat pernyataan salah ketik oleh stafnya di media cetak dan radio lokal. “Munculnya nama orang yang tidak ikut tes tulis pada pengumuman hasil tes tulis itu kesalahan staf kami dalam mengetik nama,” kata Widi pada media cetak lokal.

Menurut Agus, apa yang dilakukan ketua komisioner tersebut jelas dibuat-buat dan merupakan pembodohan publik. “Dia seorang komisioner, bagaimana bisa begitu entengnya menanggapi kecerobohannya dengan membuat pernyataan salah ketik,” ungkap Agus.

Agus melihat apa yang dilakukan komisioner ini kepalang basah. Menurutnya, Panwaslu patut dicurigai hendak melakukan kecurangan saat merekrut calon Panwascam, tetapi upayanya keburu diketahui publik lalu dikomplain.

Anehnya, Panwaslu bukannya merubah hasil tes tulis yang terlanjur diumumkan, tetapi mengabaikan komplain masyarakat dan tetap melanjutkan ke tahap wawancara. “Ini benar-benar pembodohan. Kami tidak bisa terima, tentu kami akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut, agar komisioner tidak seenaknya bertindak,” tegas Agus.

Untuk diketahui, dalam perekrutan calon Panwascam yang dilakukan Panwaslu Ponorogo telah melalui beberapa tahapan. Setelah ada pengumuman hasil kelengkapan administrasi, dilanjutkan ke tahapan tes tulis.

Diketahui, Khusnul Khatimah salah seorang pendaftar diduga tidak mengikuti tahapan tes tulis. Anehnya dalam pengumuman yang dipublikasikan Panwaslu, yang bersangkutan dinyatakan lulus tes tulis dan melaju ke tahap wawancara.

Sejurus dengan sikap tegas PDIP, sejumlah LSM sempat mendatangi kantor Panwaslu di Jalan Trunojoyo, komisioner Panwaslu ketika itu mengaku pengumuman tersebut sudah final dan sudah melalui pleno.

“Perekrutan, meneliti berkas dan pelaksanaan tes tulis adalah kewenangan Pokja. Kemudian kami plenokan dan kami umumkan,” kata Widi ketika menerima massa LSM.

Diyono Suwito

Ditempat terpisah, Direktur Lembaga Bara Nusantara, Diyono Suwito mengatakan, tindakan Panwaslu merupakan tindakan pidana, karena dinilai memanipulasi data pendaftar calon Panwascam.

“Ini tindakan pidana. Panwaslu memanipulasi data para pendaftar panwascam. Apapun alasannya komisioner Panwaslu telah mengatakan pengumuman hasil tes sudah melalui pleno. Memangnya pleno itu untuk meloloskan peserta tanpa harus ikut tes tulis,” tegas Diyono.

Menanggapi hal ini, Diyono Suwito mengatakan, akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Tentu kami dan teman-teman LSM akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak penegak hukum termasuk ke DKPP,”  imbuh Diyono.(rib)