Pedagang Tak Bayar Retribusi Sewa dan Bongkar Kios di Pasar Induk Bondowoso Disegel Satpol PP

oleh -110 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah pedagang di pasar Induk Bondowoso, tak bisa lagi berjualan, lantaran kiosnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan, terkait penyegelan terhadap kios-kios, itu ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang. Pertama, retribusi yang tidak bayar sekian tahun. Kedua, adanya pembongkaran dengan menyatukan kios tanpa izin dari dinas terkait dan kemudian kami telah memberikan waktu untuk segera mengembalikan bangunan sesuai kondisi semula.

“Pedagang yang melakukan pembongkaran terhadap kios itu sanggup, ternyata sampai saat ini, yang bersangkutan belum melaksanakan tindakan apa-apa,” katanya, Sabtu (20/11/2021).

Karena terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana yang tertulis dalam kertas segel, akhirnya Dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), meminta bantuan Satpol PP untuk melaksanakan penutupan atah penyegelan sementara kepemilikan dari kios.

“Dengan harapan yang bersangkutan pro aktif untuk membayar retribusi dan juga mengembalikan kios sebagaimana semula,”tegasnya.

Kalaupun, lanjut Kasatpol PP, kios-kios itu bisa dibuka kembali, teknisnya bukan Satpol PP melainkan kepala Diskoperindag atau unit pasar.

Sebab, ini sudah ada ketentuan berkaitan dengan sewa penggunaan kios. Itu nanti harus dipedomani oleh yang bersangkutan.

“Jadi Satpol PP hanya menegakkan peraturannya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.