SUMENEP, PETISI.CO – Seorang pedagang tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam dipenjara karena lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu-sabu.
Pedagang tembakau dimaksud bernama Matsyafik (30) asal Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dia ditangkap dirumahnya, Rabu (19/2/2020).
“Penangkapannya sekira pukul 21.15 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (21/2/20).
Kata Widiarti yang biasa disapa Widi, barang bukti yang berhasil diamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram,” jelasnya.
Selain itu, diamankan juga satu kantong plastik klip kecil yang dijadikan tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit ponsel genggam merk Evercoss warna hitam.
“Barang bukti lainnya juga seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening serta satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil,” tambahnya.
Menurut Widi, penangkapan itu berawal dari menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Sumenep sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Maka dilakukanlah penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Ternyata benar ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya dan ditemukan satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu.
“Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ily)