Pejabat Pemkab Gresik ‘Dilarang’ Berlibur ke Luar Kota

oleh -44 Dilihat
oleh
Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto

GRESIK, PETISI.COTerkait persiapan mutasi yang akan digulirkan di akhir tahun 2016, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto melarang pejabat di Gresik berpergian keluar kota. Larangan berpergian keluar kota ini disampaikan Sambari saat memimpin rapat One Week Program (OWP) yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (27/12/2016).

Tentu saja kesempatan libur panjang akhir tahun 2016 kali ini tak akan bisa dilewati untuk berwisata keluar kota bersama keluarga. Pasalnya Bupati sudah mewanti-wanti agar semua Pejabat Pemkab Gresik untuk stand by di kantor saat jam dinas dan berdiam di rumah saat hari libur. Larangan Bupati Sambari ini terkait akan digulirkannya pelantikan dan mutasi pejabat terkait Organisasi Tata Perangkat Daerah (OPD) baru yang efektif berlaku sejak 2017.

“Bisa jadi pelaksanaan pelantikan dan mutasi kami laksanakan besok atau lusa. Bahkan mungkin awal tahun 2017. Yang penting Anda semua sudah siap dan wajib hadir saat pelantikan,” kata Sambari melalui kabag Humas Suyono.

Menurut Suyono, pejabat yang akan di lantik untuk OPD 2017 sebanyak 1020 orang.

“Saat ini jumlah pejabat yang ada pada struktur lama sebanyak 949 orang. Jadi ada penambahan sebanyak 71 pejabat yang akan mengisi pos baru,” katanya.

Penambahan pejabat baru tersebut masing-masing untuk eselon II bertambah 3 jabatan, eselon IIIa bertambah 2 jabatan, eselon IIIb bertambah 13 jabatan sedangkan eselon IV a dan b bertambah 53 jabatan.

Untuk organisasi Perangkat Daerah yang baru dan berlaku sejak tahun 2017 sesuai Peraturan Daerah Nomer 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerahada 21 Dinas, 3 Badan, 2 Sekretariat yaitu sekretariat Daerah yang membawahi 10 bagian. Sedangkan Sekretariat DPRD membawahi 3 bagian.

“Sekretariat Korpri, Bapeluh dan Kantor Ketahanan Pangan tidak tercantum pada OPD yang baru. Untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol tetap melaksanakan tugas sampai ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur dalam penataannya. Camat tetap 18 kecamatan. Posisi Lurah pada OPD yang baru menjadi perangkat Kecamatan,” tambah Suyono.

Tugas Pokok dan fungsi dari organisasi yang tidak tercantum pada OPD yang baru tersebut, dilaksanakan pada beberapa Badan atau Dinas yang sudah ada.

“Misalnya Sekretariat Korpri tugasnya akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bapeluh dan Kantor Ketahanan Pangan akan difasilitasi oleh Dinas Pertanian,” tambah Suyono. (iwn)