Pekerja Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Bondowoso Abaikan Prokes

oleh -260 Dilihat
oleh
Para pekerja proyek yang mengabaikan Prokes dan K3.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Di masa pandemi Covid-19, para pekerja proyek, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, terkesan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Terbukti, para pekerja proyek itu, mondar-mandir tak menggunakan masker.

Tak hanya itu saja, pelaksanaan proyek tersebut, mengesampingkan Kesehatan Keselamatan dan Kerja (K3). Mengapa demikian, karena si pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, Yudha (52), menyebutkan, pelaksana proyek (kontraktor) terkesan mementingkan keuntungan semata.

“Karena tidak memperhatikan langkah dan upaya tentang tenaga kerja yang mengerjakan proyek,” katanya, Rabu (23/9).

Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Menjadi keseharusan si pekerja diikut sertakan dalam BBJS ketenagakerjaan tentang program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Namun, di balik ini ada pembiaran dan seolah-olah si pekerja sudah didaftarkan semua menjadi aman,” tandasnya.

Sayangnya, pelaksana proyek tersebut,  untuk dikonfirmasi tak ada di lokasi.

Sekadar informasi, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Kecamatan Bondowoso itu, nilai pagunya Rp. 790.246.902,62. Sumber dananya dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2020. Nomor kontrak B-2042/KK.13.6/6/KS.01.1/09/2020. Konsultan Perencana CV. Pena Graha Konsultan, konsultan pengawas CV. Angling Dharma Konsultan dan kontraktor pelaksana CV. Arira Jaya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.