Pelaksanaan PRONA di Desa Tal Bondowoso Dipertanyakan Sejumlah Pemohon

oleh -101 Dilihat
oleh
Kantor BPN Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Desa Tal Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dipertanyakan sejumlah warga pemohon sertifikat massal.

Pasalnya, pelaksanaan PRONA di Desa Tal tetsebut, sejak tahun 2016 lalu, namun sampai saat ini, sertifikat tanah tersebut, tak kunjung terbit.

Ironisnya, pelaksanaan PRONA di Desa Tal, ada dua periode. Pada periode pertama di tahun 2016, pemohon dipungut Rp 1.600.000 perbidangnya. Periode selanjutnya, dipungut Rp 350.000 perbidangnya.

Kepala Desa (Kades)Tal, yakni, Sutikno ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pelaksanaan PRONA di desanya dari 600 pemohon diserahkan kepada tim panitia.

“Kepengurusan sertifikat massal itu, saya tidak ikut-ikutan, sudah diserahkan  ketua panitianya yang bernama Pak Rosid,” kata Kades Sutikno kepada Petisi.co di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018).

Seraya menambahkan, warga yang dipungut Rp1.600.000 itu, surat-suratnya belum lengkap. “Karena panitia disini untuk mengurus surat-surat tanah yang belum lengkap rumit, masih mengumpulkan sil-silahnya,” jelasnya.

Bagi pemohon yang dipungut Rp 350.000, itu surat-suratnya lengkap, seperti akte tanah. “Kami juga mengharap, sertifikat massal tersebut cepat diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasionak (BPN),” imbuhnya.

Selain itu, Hairul salah satu pihak BPN Bondowoso saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pelaksanaan PRONA di Desa Tal dalam bulan ini sudah selesai.

“Maaf pelaksanaan PRONA di Desa Tal agak lambat, karena yang mengurus sertifikat melalui PRONA ini agak lumayan banyak. Insya Allah sertifikat tanah milik warga Desa Tal di bulan April ini sudah selesai,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.

Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah serta hak-hak tertentu yang membebaninya.(latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.