Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kurban, Warga Magetan Diharap Ikuti Petunjuk SOP Pemerintah

oleh -61 Dilihat
oleh

MAGETAN, PETISI.CO – Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha dan Kurban 1441 H/2020 M yang dilaksanakan setiap 10 dhulhijah,  berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/1443/403.012/2020 tentang Penyelengaraan Rangkaian Ibadah Idul Adha tahun 1441H/2020M dalam kondisi Pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan  dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan Mutakin melalui Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) Bachrudin.S.Pd menyampaikan, pelaksanaan Sholah Idul Adha dan Kurban serta mengumandangkan Takbir tahun ini, pihaknya mengacu pada himbauan dari Pemerintah Pusat juga himbauan dari Pemerintah Daerah.

“Dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, kita mengacu pada himbauan dari pusat dan juga himbauan dari Pemerintah Daerah. Seperti halnya dalam melaksanakan sholat Idul Adha paling tidak kita harus menyesuaikan SOP-nya (memakai masker, cek suhu badan, menjaga jarak  kurang lebih 1 meter, serta tempat cuci tangan harus disediakan). Sedangkan untuk pelaksanaan kurban itu harus benar-benar menerapkan SOP. Seperti panitia penyembelihan hewan kurban dibatasi, panitia penyembelihan hewan kurban memakai masker, memakai sarung tangan, serta cek suhu badan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, nanti yang terpenting jamaah harus dicek suhu badan terlebih dahulu, jika mendapati masyarakat yang suhunya melebihi 37 derajat keatas harus disuruh pulang. Terus untuk untuk pembagian daging hewan kurban harus panitia yang mengantarkan atau yang membagikan, tidak boleh ada orang lain yang ikut membantu.

“Terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan kondisi adanya Covid-19, pihak Kementrian Agama Kabupaten Magetan berharap agar pelaksanaanya  mengikuti petunjuk dari pemerintah yang sesuai dengan petunjuk SOP-nya,” ujar Bachrudin.(pgh)