Pelaksanaan Sholat Ied di Surabaya Sesuai Zonasi Skala Mikro

oleh -66 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah sholat ied dengan menjadikan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) sebagai acuan.

Artinya, ketika suatu wilayah kelurahan berwarna kuning atau pun hijau, maka penyelenggaraan sholat ied bisa diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (10/5/2021).

Eri mengingatkan, untuk warga tidak salat Id di kelurahan lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

“Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan ForkopimdaForkopimda, ” jelasnya.

“Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan,” tambahnya.

Selain itu, dalam surat edaran juga dituliskan pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

“Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.