SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Tandes melalui Tim Anti Bandit (TAB) berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku sempat menjadi amukkan warga lantaran kepergok dalam aksinnya, sementara satu pelaku berhasil kabur dan berstatus DPO, Minggu (03/05/2020). Pelaku diketahui bernama, Suharmanto (34) warga Jalan Kendung l Sememi, Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Ricky Tri Dharma S.H., S.I.K, melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto S.H., mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku berkat laporan dari masyarakat, tentang adannya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukumnya.
“Berawal dari adannya laporan, tentang dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Manukan Kulon, yang sudah diamankan oleh warga,” ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, petugas dari Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sesampainya di lokasi, pelaku yang sempat mendapatkan bogem mentah ini sudah diamankan oleh warga.
“Saat anggota kami datang, pelaku ini sudah diamankan oleh warga, dan sempat menjadi amukkan massa, namun beruntung warga bisa meredam aksi massa tersebut, sehingga nyawa pelaku masih terselamatkan,” tambahnya.
Dibeberkan Gogot, aksi curanmor terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah Kartika Resti Maharani (94), tepatnya di Jalan Manukan Mulyo 6-H Surabaya, saat itu pemilik rumah sedang berada di kamar.
“Pelaku yang mengetahui pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci ini, langsung masuk menuju ruang tamu dimana motor itu berada, lalu menuntun keluar. Saat akan menghidupi mesin, keluarga korban mengetahui, spontan berteriak,” tuturnya.
Dari teriakan tersebut, teman pelaku yang menunggu di sekitar lokasi langsung tancap gas meninggalkannya, warga yang mengetahui teriakan itu langsung melakukan upaya pengejaran.
“Satu pelaku dapat diamankan warga, namun satu pelaku lain yang bertugas sebagai pemantau di sekitar TKP, dapat meloloskan diri dari kejaran, yang kini berstatus DPO berinisial A,” tegasnya.
Sambung kata Gogot, dari keterangan pelaku, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. “Untuk kunci yang digunakan dalam melancarkan aksinnya, pelaku memanfaatkan kunci yang tertancap di stop kontak,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain satu unit motor R-2 merk Honda Vario 2013 warna white blue, dengan Nopol W 3820 UF yang gagal dicurinya. Pasal yang disangkakan untuk pelaku, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian, maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun. (inul)