PONOROGO, PETISI.CO – Pelaku illegal logging asal Ngrayun Kabupaten Ponorogo berhasil ditangkap polisi hutan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngrayun. Mereka kedapatan memotong beberapa batang pohon sono milik Perhutani RPH Bungkal pada Rabu (8/8/2018) yang berada di kawasan hutan Ngrayun.
Pelaku yakni Sukarman bin Yatmo (39) warga Dukuh Nglodo, Desa/ Kecamatan Ngrayun ditangkap petugas karena diduga kuat telah melakukan penebangan kayu milik perhutani tanpa surat resmi.
Awalnya Pada hari Minggu (5/8 / 2018 ) sekira pukul 18.00 wib, ketika anggota Polsek Ngrayun melaksanakan patroli dengan petugas perhutani (KRPH) Bungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan hutan di petak 124 C Dukuh Nglodo desa/ Kec. Ngrayun ada tumpukan kayu sono keling di pinggir jalan tepatnya di kawasan hutan tersebut yang diduga ditebang dari kawasan hutan.
Selanjutnya petugas mengecek ke tempat tersebut dan ternyata benar di petak 124 C petugas perhutani mendapati 8 gelondongan kayu sono keling dan 1 gelondong kayu akasia berbagai ukuran, selanjutnya petugas mencari informasi pemilik kayu tesebut. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku penebangan kayu sono dan Akasia adalah Sukarman warga Dusun Nglodo, Desa Ngrayun,” terang Kapolsek Ngrayun AKP. Sutriatna.
Masih menurut Kapolsek akhirnya
pada hari Rabu (8 /8/ 2018), Sukarman diajak petugas perhutani untuk menunjukan dimana kayu tersebut di tebang.
Setelah mendapat keterangan pelaku tersebut petugas menemukan tonggak kayu sono sebanyak 2 tongggak dan 1 tonggak kayu akasia. Akibat kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian mateririil sebanyak Rp 6.285.000,- dan selanjutnya pelaku dan BB diserahkan ke Polsek Ngrayun untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 gelondong kayu sono Keling berbagai ukuran, satu gelondong kayu akasia dan satu buah gergaji esek ukuran 110 Cm,” pungkas orang nomor satu di Polsek Ngrayun ini. (mal)