Pelaku Pengeroyokan Bypass Juanda Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

oleh -109 Dilihat
oleh
Barang bukti yang dioamankan dari pelaku.

SIDOARJO, PETISI.CO – Pelaku  pengroyokan yang disertai dengan penusukan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana menjelaskan berawal kejadian tersebut saat terjadi adanya balap liar yang dilakukan oleh kelompok GMS Waru dengan RJM Surabaya, di lokasi jalan raya baypass Juanda arah T1 bandara Juanda di Desa semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 03.15 WIB. Keributan terjadi disebabkan tim GMS Waru mencuri start dan dinilai curang oleh tim RJM Surabaya.

Kelima pelaku yang diamankan.

“Enam orang dari tim GMS Waru mengeluarkan senjata tajam hingga terjadi penusukan disertai pembacokan yang mengenai anggota tim RJM Surabaya yaitu JCB (mengalami luka tusuk di bagian dada kiri yang mengakibatkan meninggal dunia di RS Mitra Keluarga) dan CN (mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Bunda Waru,” terang Deny.

“Di lokasi kejadian hilang kendaraan dua R2 Honda Vario warna putih dengan nopol L-5018-XX dan Honda Vario Warna merah belum diketahui identitasnya,” jelas AKBP Deny Agung Andriana dalam keterangan konferensi pers, Kamis(09/07/2020)

Dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap antara lain:  A alias Ambon (20) warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru Sidoarjo, KY alias Gundul (20) asal warga Jl. Makmur Sudimoro, Desa Betro, Kecamatan Sedati Sidoarjo, I alias Datuk (58) warga Dusun Karang Rejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember, AHS alias Bodeng (27) warga Dusun Durmo, Desa/Kecamatan Bantur Malang, DH (40) warga Medokan Semampir, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo atau kontrak di Desa Wedoro, Waru. Sedangkan satu pelaku berinisial A masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, yaitu: satu buah jaket warna hitam bertuliskan “bloods” (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam milik korban ada bekas darah, satu buah kaos warna biru dongker gambar bendera Inggris ada bekas darah dan lubang bekas tikaman/tusukan, satu buah celana pendek warna hitam ada bekas darah, satu unit R2 Honda Vario warna Putih Nopol L-5018-XX, dua buah sajam jenis Mandau, satu buah rantai besi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan matinya seseorang dengan ancaman hukuman Pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.