Pelaku Tipu Gelap Uang Ratusan Juta Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -67 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung telah menangkap pria berinisial ADP yang diduga sebagai pelaku atau melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

ADP (28), diketahui beralamatkan di Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakal, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri tersebut kini diamankan di Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, pelaku telah ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Tulungagung,” ujar Nenny.

Lebih lanjut Nenny menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ADP diketahui pada Rabu (20/01/2021). Saat itu pelaku sebagai marketing di sebuah Bank Swasta di wilayah Tulungagung menawarkan program Deposito Permata Mobile X kepada Nasabah. Pelaku saat melakukan pendaftaran Permata Mobile X telah memasukkan nomor PIN, password, dan No Handphone yang sudah disiapkan oleh pelaku dengan menggunakan Handphone miliknya.

Dan setelah Nasabah tersebut sudah berhasil ter register Permata Mobile X, kemudian nasabah diantar pelaku ke kantor cabang Bank yang berada di Tulungagung guna pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.

Selanjutnya, setelah uang nasabah berada di dalam rekening, pelaku memberikan 1 (satu) lembar Deposito fiktif kepada nasabah, kemudian pelaku mulai mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening milik nasabah tersebut dengan menggunakan Aplikasi Permata Mobile X di handphone milik pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut pihak Bank  mengalami kerugian sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

“Dalam menjalankan aksinya pelaku saat melakukan pendaftaran program deposito Permata Mobile X kepada nasabah memasukkan nomor PIN, password, dan Nomor Handphone yang sudah disiapkan oleh pelaku dengan menggunakan handphone miliknya sendiri padahal sesuai aturan pihak Bank tidak diperbolehkan,” sambung Nenny, Sabtu  (20/11/2021), menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Surat Perjanjian Kerja, Kartu ATM, 1 buah Handphone, 1 buah Laptop dan 4 lembar mutasi Rekening Nasabah.

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena  melanggar UU RI nomor 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Nenny.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.