Pelaku Usaha Membandel, Satgas Covid-19 Ambil Langkah Tegas

oleh -76 Dilihat
oleh
Erwin Prasetyo, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Jember diwawancarai wartawan.

JEMBER, PETISI.CO – Satgas Covid-19 Jember terus menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Darurat di Jember sejak 3 Juli 2021. Namun, hingga hari ke empat, masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan PPKM Darurat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021.

“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran maupun peringatan sebanyak 3 kali bahkan lebih, termasuk dengan sarana mobil keliling,” ujar Erwin Prasetyo, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Jember saat sidak berlangsung.

Menurutnya, para pelaku usaha sudah mengetahui terkait dengan pembatasan tersebut. Tetapi, masih tetap melaksanakan kegiatan. Hingga akhirnya, Satgas covid-19 menambil tindakan tegas.

“Kami beri surat teguran untuk pengungsi dan untuk pengelola usaha kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi,” tegasnya.

Erwin juga mengatakan, pihaknya akan menindak kegiatan sejenis secara rutin untuk menekan dan memutus mata rantai covid-19.

“Jadi kegiatan sejenis akan secara simutan kita lakukan terus menerus, gabungan terus menerus kita laksanakan. Ini adalah salah satu hal yang tidak kita laksanakan sore ini saja, tapi malam nanti hingga besok dan seterusnya akan kita lakukan secara terus menerus di kabupaten Jember,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, sebagian besar masyarakat di Jember sudah mematuhi peraturan peraturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021.

“Alhamdulillah, sebagian besar sudah mematuhi di kabupaten Jember ini,” ujar Hendy, kepada sejumlah wartawan saat usai sidak.

“Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan,” sambungnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.