Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Siap Dikirim Ke Liponsos Keputih, Untuk Apa?

oleh -74 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Gugus Tugas Kota Surabaya akan memberikan hukuman, berupa sanksi kerja sosial kepada setiap warga yang tak taat protokol kesehatan, yaitu membantu petugas di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih memberikan makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, telah diatur di dalam Perwali nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C. Salah satunya lanjut dia, berupa pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).

Eddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait rencana penerapan sanksi sosial tersebut ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

“Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelasnya.

“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” lanjutnya.

Guna memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan melakukan langkah edukasi kepada masyarakat.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu menjabarkan, sudah ada 20 orang yang mendapatkan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas, terdiri dari 16 laki-laki dan 4 wanita.

“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya  pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.