Pelanggar Tilang Dipermudah dengan Aturan Baru

oleh -70 Dilihat
oleh
Tampak pelanggar tilang kini tak harus berjejal dan berebut antrian untuk memenuhi panggilan sidang. Mereka cukup melihat di papan pengumuman terkait denda yang harus dibayar sesuai isi putusan. Dan petugas yang disiapkan PN Surabaya untuk membantu para pelanggar tilang yang masih kurang paham pada masa transisi pemberlakuan sistem baru ini

 “Mengapa Sistem ini tak Diberlakukan dari Dulu”

SURABAYA, PETISI.CO – Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas mulai diberlakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2017).

Tak seperti pekan lalu, pagi tadi kondisi PN Surabaya terlihat tertib dan tertata.

Pelanggar tilang yang sebelumnya berjubel dan antri menunggu jadwal sidang, kini tak tampak lagi.

Memang, dengan diberlakukannya Perma ini, masyarakat tidak perlu lagi terlibat dalam antrian untuk memenuhi jadwal sidang tilang.

Mereka bisa menyelesaikan pelanggaran tilang dengan sistem 3-M, Melihat, Membayar dan Mengambil.

Begini mekanisme penyelesaian pelanggaran tilang dengan sistem 3-M tersebut:

  1. Melihat- Untuk mengetahui denda yang harus dibayar sesuai putusan hakim, pelanggar tilang tidak lagi berjubel menghadiri sidang, mereka hanya cukup melihat melalui website resmi pengadilan dan kejaksaan dengan alamat website sebagai berikut:
  2. www.pn-surabayakota.go.id
  3. www.kejari-surabaya.go.id
  4. www.kejari-tanjungperak.go.id

Atau dari papan pengumuman yang disediakan pihak PN Surabaya, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

  1. Membayar- Setelah mengetahui putusan hakim, pelanggar tinggal membayar jumlah denda sesuai isi putusan pada teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau di ATM terdekat.

Selain membayar denda tilang teller atau ATM, pelanggar juga bisa membayar kepada petugas bank yang disediakan oleh pihak kejaksaan di kantornya masing-masing.

  1. Mengambil- Setelah membayar denda tilang ke bank, pelanggar beserta bukti tranfer yang sudah dibayarkan langsung diserahkan ke petugas kejaksaan untuk mengambil STNK atau SIM yang sebelumnya disita sebagai barang bukti oleh petugas.

“Selain untuk memudahkan masyarakat, pemberlakuan Perma ini merupakan upaya bersama untuk menghapus percaloan dan pungli pada pos tilang ini,” terang Sujatmiko.

Masih menurut pria asli Yogyakarta ini, mekanisme penyelesaian pelanggaran tilang dengan sistem 3-M ini, efektif mengontrol serta meningkatkan pendapatan negara dari sisi pendapatan bukan pajak.

“Karena denda pelanggar tilang, langsung dibayarkan dan masuk ke kas negara. Jadi tidak ada lagi uang tunai,” tambahnya.

Kendati sudah menyiapkan papan pengumuman yang berisi jadwal sidang dan hasil putusan denda yang harus dibayar pelanggar tilang, pihak PN Surabaya juga menyiapkan petugas di bagian informasi pintu masuk gedung.

Tujuan disediakannya petugas tersebut diperuntukan untuk membantu pelanggar tilang yang masih belum paham terkait sistem baru yang diberlakukan kemarin.

Dua wanita ini dengan sabar menjelaskan terkait mekanisme pembayaran, besarnya denda sesuai isi putusan dan dimana mereka harus membayar.

“Kita akan bantu pelanggar tilang untuk menjelaskan mekanisme pembayaran dan pengambilan barang-bukti hingga pukul 16.00 WIB mendatang. ” ujar Riris Widya, salah satu petugas PN Surabaya.

Dengan diberlakukannya sistem ini, pelanggar tilang merasa dipermudahkan.

Seperti yang diutarakan Deni Laksmono, warga Tempel Sutorejo I Surabaya, salah satu pelanggar tilang yang kemarin harus memenuhi panggilan sidang. Ia menilai dengan sistem baru ini, masyarakat sudah tidak perlu lagi menggunakan jasa calo dalam penyelesaian pelanggaran tilang.

“Waktu yang dibutuhkan jadi singkat. Serta birokrasinya pun tak ribet. Mengapa sistem ini tidak diberlakukan sejak dulu. Kita tak perlu lagi menggunakan jasa calo untuk mengambil tilang. Kita urus sendiri saja karena mekanismenya singkat dan gampang,” kata Deni (kurniawan)

No More Posts Available.

No more pages to load.