Pelanggaran Semakin Nyata, Kuasa Hukum YUA Somasi Pemkot Batu Kali Kedua

oleh -120 Dilihat
oleh
Pose bersama kuasa Hukum YUA, Suwito SH, bersama Ketua YUA Jawa Timur, Alex Yudawan.

BATU, PETISI.CO Memasuki babak baru, melalui Kuasa Hukumnya Yayasan Ujung Aspal (YUA), Jawa Timur, Suwito SH, saat dikonfirmasi menjelaskan kepada petisi.co bahwa Senin (17/2/2020), pihaknya telah melayangkan surat somasi kali kedua kepada pihak Pemkot Batu, terkait Hotel ubud.

“Kami selaku Kuasa Hukum YUA, telah mengirim somasi kali kedua kepada pihak Pemkot Batu,” ungkap Suwito SH, Senin (17/02/2020).

Hal ini, kata dia, sebagai kelanjutan dari somasi pertama kami pada Senin lalu yang hingga sampai saat ini somasi kedua dilayangkan belum ada jawaban secara resmi.

“Somasi kedua ini, adalah bentuk tanggung jawab hukum pihak -pihak yang diduga telah menerbitkan izin dan pihak yang telah mempergunakan izin yang diduga syarat rekayasa tersebut,” kata mahasiswa Magister Hukum Widyagama ini,” kata Suwito dengan tegas.

Mengapa seperti itu, lanjut Wito, karena sampai hari ini somasi kedua kami layangkan kami belum menerima jawaban atas somasi kami yang pertama.

“Maka, kami tidak mengetahui sudah ada izin atau belum atas bangunan yang diduga melanggar beberapa peraturan itu. Jika memang nanti telah terbit IMB (Ijin Mendirikan Bangunan, pihak kami siap menguji penerbitan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Advokat Peradi Malang Raya ini.

Meski demikian, nantinya akan diuji apakah proses penerbitan itu sudah benar, karena faktanya tidak hanya diduga telah melanggar sempadan as jalan, akan tetapi diduga antara jumlah kamar dan luasan lahan parkir tidak sesuai.

“Tidak hanya itu, bahwa sempadan bangunan juga perlu diuji selain itu ditengarai juga bahwa pembuangan limbah layak dipertanyakan,” bebernya.

Karena, bangunan hotel yang luasnya diduga tidak sampai 1500 meter itu telah dipergunakan bangunan seluruhnya. Untuk itu, sampai saat ini pihaknya masih berpikir ada apa Pemerintah Kota Batu dengan Hotel Ubud.

“Diduga, ada pihak tertentu telah sepakat menggelar pertemuan-pertemuan khusus bermain mata untuk memperlancar pembangunan yang diduga syarat rekayasa itu,” jelasnya.

Maka, pihaknya siap melakukan gugatan perdata kepada siapa saja yang diduga telah terlibat atas semua bentuk perijinan itu dan pihaknya siap melaporkan pidana kepada kepolisian jika nanti ditengarai ada keterangan palsu sehingga IMB itu terbit. (azin/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.