Pelayanan Administrasi Kependudukan 17 Kecamatan di Magetan Kembali Dibuka

oleh -51 Dilihat
oleh

MAGETAN, PETISI.CO – Berdasar SE Nomer 470/828/403.111/2020, tanggal 02/09/2020 yang ditandatangani oleh  Drs.Hermawan.M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mageten perihal tindak lanjut hasil rapat evaluasi rapat koordinasi terkaìt pelayanan administrasi kependudukan, mulai Senin (7/9/2020),  pelayanan administrasi kependudukan di 17 kecamatan akan dibuka kembali.

Dibukanya pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan tersebut harus diperhatikan beberapa hal, diantaranya adanya pembatasan antrean dan perlu diperhatikan protokol kesehatan.

Pelayanan Adminduk di kecamatan bersifat dinamis bagi desa/kelurahan di wilayah kecamatan tersebut.

Dalam artian, jika desa/kelurahan yang dinyatakan zona merah, maka bagi warga desa/kelurahan tersebut tidak diperbolehkan untuk mengurus dokumen kependudukan langsung ke kecamatan, melainkan harus melalui antrian on-line di alamat website http://antrian-disdugmagetan.com.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan nomer antrian melalui antrian on-line, per hari Senin depan dipersilahkan untuk memilih, apakah tetap mengurus dukumen kependudukan secara on-line atau berganti langsung datang ke kecamatan.

Untuk Pelayanan di dinas maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan tidak mengalami perubahan, masih tetap melalui antrian on-line.

Dari 18 kecamatan tersebut hanya Kecamatan Magetan yang tidak ada pelayanan administrasi kependudukan, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Mal Pelayanan Publik berada di wilayah Kabupaten Magetan.(pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.