Pelayanan BPN Dharmasraya Dikeluhkan Warga

oleh -116 Dilihat
oleh
Kantor BPN dan Tata Ruang Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Keluhan masyarakat terhadap sulitnya kepengurusan sertifikat di BPN Dharmasraya sampai  saat ini  belum berakhir, begitu disampaikan Wali Nagari Gunung Medan Yakub   kepada petisi.co Rabu ( 20/9/2017 ) ditemui di kantornya Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Yakub, BPN tidak pro aktif terhadap pelayanan masyarakat, seperti yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi, terhadap reformasi agrarian.

Ini terbukti ketika masyarakat mengurus sertifikat selalu dihalangi oleh petugas BPN Dharmasraya dengan dalih tanah di wilayah Kenegarian Gunung Medan masih bersengketa antara Herman Hidayat dan Sahur dan.

Di lain  tempat, Katino warga Jorong Lubuk Air  Nagari Gunung Medan menyampaikan, “Saya akhir bulan Agustus 2017 mengurus sertifikat umum dengan biaya tujuh juta, luas alahan saya kurang lebih satu hektar, tidak sampai dua minggu kok gol, sekarang karena saya minjam uang ke salah satu bank, ya sudah saya gadaikan sebagai anggunannya. Lancar aja kok,”  ujarnya lantang.

Kondisi sulitnya warga mengurus sertifikat tanah  di BPN Dharmasraya ini juga mendapat tanggapan  Saf dari LSM Pagar Indonesia.

Menurut pengamatan saya, ini ada yang tidak beres. Jangan jangan ada indikasi pihak BPN dengan pihak penggugat Sahur dan Herman ini ada unsur kerja sama, setelah saya cermati dengan teliti pihak BPN mengatakan semua warga Nagari gunung Medan tidak ada satupun yang bisa ngurus sertifikat, nyatanya ada juga yang pengakuannya nggak sampai dua minggu proses pembuatan sertifikat siap, lalu pihak BPN dapat informasi itu kayak kebakaran jenggot, ngaku jelas tidak pernah pengurusan sertifikat dua minggu siap, jelas melanggar aturan. Kalau benar melanggar, kenapa saudara kita Katino kok bisa ngurus,” ujarnya.

Joko yang pernah menjabat Plt BPN Dharmasraya menyampaikan,  “Kami tidak pernah mengeluarkan sertifikat masa prosesnya dua minggu. Kalau benar ada dalam pengakuan Katino, tolong liatin saya foto copy sertifikatnya, sebagai alat buktinya bisa kami lihat sertifikatnya itu, jangan jangan sertifikat palsu,” kilahnya(gus/arp)