SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama tentang pelayanan pojok E-Court dan Eraterang yang akan ditempatkan di Mall pelayanan publik Siola, Selasa (10/3/2020).
Perlu diketahui layanan ECourt sendiri merupakan sebuah fungsi layanan untuk melakukan pendaftaran terhadap bantahan, permohonan dan gugatan sederhana. Sedangkan Eraterang merupakan layanan berupa permohonan surat keterangan. Kedua platform tersebut menggunakan sistem elektronik.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam mengatakan, kedua layanan tersebut digunakan untuk mempermudah alur pelayanan bagi warga pemohon.
“Lebih sederhana, karena hanya melalui teknologi informasi online. Jadi warga enggak bisa menggunakan dua fasilitas layanan ini dimana saja,” kata Nursyam di Balai Kota Surabaya.
Untuk informasi mengenai biaya yang dipatok untuk menggunakan layanan ECourt yaitu Rp 127.000. Harga tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pelayanan manual sebesar Rp 528.000. Sementara untuk Eraterang sebesar Rp 10.000.
“Jadi lebih cepat, sederhana dan murah, ” ucapnya.
Nursyam mengungkapkan, alasan ditempatkannya layanan ECourt dan Eraterang di Siola dikarenakan gedung tersebut merupakan mall pusat pelayanan publik di Kota Surabaya.
“Nantinya, misal ada masyarakat yang dari Dispendukcapil terus mau ganti nanti jadi bisa langsung ke situ,” ujarnya.
Selain mempermudah arus pelayanan publik, menurutnya layanan itu juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat Kota Surabaya yang membutuhkan pelayanan dalam bidang hukum dan administrasi.
“Nanti disitu juga diajari cara bikin email terus kalai sudah punya email diajari cara mendaftarnya, setelah sudah mahir mereka bisa menggunakan lewat smartphonenya masing-masing,” jelasnya.
Kendati demikian, meski layanan ini telah berbasis online. Nursyam menerangkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 30 berkas perkara yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadi ke pengadilannya hanya untuk mediasi pertama dan pembuktian. Kalau untuk jawab menjawab, kesimpulan, serta putusan pun enggak perlu ke pengadilan tapi akan diemail ke masing-masing,” pungkasnya.(nan)